Apresiasi Polsek Dumai Barat Tangkap Pengedar Ganja

Apresiasi !! Polsek Dumai Barat Tangkap Pengedar Ganja

 

Bacaan Lainnya

DUMAI || Media Humas Polri

 

Unit Reskrim Polsek Dumai Barat membekuk seorang pengedar ganja, dengan barang bukti 457 paket sedang dan kecil. Tersangka narkoba yang diamankan oleh aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut adalah EM alias EA (55) warga Kecamatan Dumai Timur, yang diciduk di wilayah hukum Polsek Dumai Barat.

            Saat dikonfirmasi, Selasa (10/01/23), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, bersamaan penangkapan tersangka, turut diamankan bersama sejumlah BB. Yakni, 122 paket sedang dan 335 paket kecil dengan berat total sekitar 800 gram, handphone Andorid merk Vivo Y16,, kaleng rokok Gudang Garam, plastik bening dan uang tunai senilai Rp360 ribu.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka pun berhasil tangkap, Senin (09/01/23) petang sekira pukul 16.00 WIB,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya kini EM Alias EA (55) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun,” jelas Kapolsek.

 

Rilis : Kar

Penulis : Fitri

 

 

 

 

 

 

Pos terkait