Media Humas Polri || Bengkalis
Seorang pria dewasa berinisial AR (38) Tahun, warga Jalan Bandes Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Berhasil ditangkap Satres Narkoba Bengkalis, Di Jalan Peroyek Belading Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pada Jumat lalu 13 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 Wib.
AR, berperan sebagai kurir sabu ditetap jadi tersangka oleh penyidik setelah pada dirinya di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Bengkalis AKP Tony Armando membeberkan kronologis penangkapan AR kepada Media Humas Polri. Kamis 19 Oktober 2023.
Dikatakan Tony, berawal Pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pkl. 05.00 wib target berada di sebuah rumah jalan proyek belading desa petani kec. bathin solapan kab. bengkalis. Kemudian tim melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, dan 1 (satu) bungkus plastick pack kosong.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari DERBI (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.”Setelah dilakukan tes urine AR Positif terdapat Metamphetamine,” pungkas Tony. (Mus)