Media Humas Polri || Labuhanbatu
AR alias Atok Rahman (62) Warga Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu berhasil ditangkap Personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu yang di Pimpin Ipda Yasmin Purba di tempat pelariannya usai mencabuli anak tetangganya di Rimba Malintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK dalam menggelar konferensi Pres
dihalaman Mako Polres Labuhanbatu Selasa (21/11/2023) yang didampingi oleh KBO Satreskrim Iptu Fajar Siddik Kanit Pidum Ipda Yasmin Purba, Kanit UPPA dan Kasi Humas Iptu P Napitupulu SH pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur ini bermula saat korban SR (12) mengadu kepada orang tuanya dan orang tua korban melaporkan hal ini di Polres Labuhanbatu 13 Oktober 2023.
Menurut Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Kejadian ini bermula AR mengajak korban yang sedang bermain dengan cucu tersangka kebelakang rumah tersangka, korban begitu diajak sang kakek ini korban menurut saja.
Menurut pengakuan koban sang kakek ini mencium bibir dan payu daranya langsung membungkam mulut korban dengan tangan sang kakek dan menjilat kemaluannya dan dilakukan selama lima kali, untuk menutupi perbuatan bejadnya sang kakek ini memberikan korban uang sejumlah Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu Iptu Fajar Siddiq menambahkan bahwa pencabulan ini dilaksanakan tersangka selama lima kali dengan tempat dibelakang rumah tersangka, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan orang tua korban dengan memeriksa 18 orang saksi-saksi.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka pelaku pencabulan anak ini diamankan di Mako Polres Labuhanbatu dan kepada tersangka pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan anak atau tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Thamrin Nasution)