ARAHAN MENKUMHAM KEPADA JAJARAN KEMENKUMHAM RIAU TERAPKAN PRINSIP 4L to LIVE to LOVE to LEARN to LEAVE LEGACY

ARAHAN MENKUMHAM KEPADA JAJARAN KEMENKUMHAM RIAU : “TERAPKAN PRINSIP 4L : to LIVE, to LOVE, to LEARN, to LEAVE LEGACY”

MediaHumasPolri.Com || Pekanbaru

Bacaan Lainnya

Jangan bosan belajar dan meningkatan kemampuan. Layaknya pribahasa; Tuntutlah ilmu ke Negeri China. Manfaatkan teknologi digital dengan sebaik-baiknya. Terapkan prinsip 4L, to Live, to Love, to Learn, to Leave Legacy.”

Hal tersebut merupakan kutipan arahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly saat memberikan penguatan pada jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sabtu (24/9). Terpusat di ruang serbaguna Ismail Saleh, kegiatan ini diikuti secara langsung oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Riau, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Wilayah Riau, Pejabat Struktural dan JFT pada Kanwil Kemenkumham Riau, sementara jajaran lainnya yang juga sewilayah-Riau mengikuti secara daring melalui zoom meeting.

Menkumham juga menyampaikan upaya-upaya nyata Kemenkumham dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait Visa On Arrival (Voa) hingga Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). “Kita tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada koordinasi dari Kementerian dan Lembaga terkait dalam memberikan rekomendasi. Namun sebagai upaya pemangkasan sistem agar lebih ringkas, kita telah melakukan perubahan aturan. Untuk mendapatkan izin tinggal, cukup melampirkan surat secara digital ke Direktorat Jenderal, lengkapi data-data, lalu menunggu panggilan pengawas,” sebut Menkumham.

Lebih lanjut, Yasonna juga menyampaikan harapannya melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif. “Pendekatan restorative justice bertujuan untuk memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan permasalahan Lembaga Pemasyarakatan yang over crowded dapat diselesaikan,” ujar Yasonna yang pernah mengenyam pendidikan di bidang kriminoligi.

( Heri )

Pos terkait