AREMA JUDI SABUNG AYAM DIDUGA di BIARKAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LEBAK BANTEN
Lebak Banten, Media Humas Polri com, ||Praktek perjudian sabung Ayam di Lebak kian marak sampai saat ini tidak tersentuh Hukum, diduga kuat praktek. perjudian sabung ayam tersebut dibekingi oleh oknum aparat.
Namun sangat di sayangkan tempat yang dijadikan Arema sabung Ayam itu sudah beraktivitas kembali seakan – akan kebal hukum.
Diketahui perjudian sabung Ayam. itu di Desa Sukamulya di kampung, tersebut, di RT RW, 004/003/, kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten Sumber informasi. yang diperoleh. awak media ini, sabtu 04/2/2023). Di lokasi kejadian sabung ayam tersebut sengaja dikelola oleh pemilik kalangan berinisial TM. Sebagai anggota.
Semestinya perjudian sabung ayam tersebut tidak boleh terjadi dan sangat meresahkan masyarakat sekitar, Namun. kenyataanya masih. beraktifitas seakan – akan kebal hukum.
Sementara. menurut masyarakat sekitar yang. tidak mau di sebutkan. namanya kepada media ini. sabtu 04/02/2023
Mengungkapkan, perjudian sabung ayam disitu sudah cukup lama bahkan para pengunjung nya dari mana – mana taruhannya pun mencapai jutaan rupiah, ungkapnya.
Saya lihat. pengunjung arena saung ayam ditempat atau ada atau juga. yang menggunakan mobil. jadi kita sebagai masyarakat dilingkungan merasa terganggu dengan aktivitas arena sabung ayam di tengah – tengah Pemukiman Warga, tegasnya.
Saya berharap kepada pihak. aparat kepolisian polres Lebak segera turun tangan. dan bertindak. tegas, terhadap. perjudian sabung. ayam itu, jelasnya.
Namun saat. di konfirmasi. Melalui WhatsApp Kapolres. AKBP. Wiwin Sutiawan SIK.MH, mengatakan saya belum dapat. info, dimana lokasinya kang ? Biar langsung ditindak lanjuti, ungkapnya. Minggu, 05/2/2023).
(MHP)