Arena Judi Gelper Kembali Beroperasi Setelah Lama Tutup

Bengkalis // Media Humas Polri

Namanya gelanggang permainan anak anak, akan tetapi terlihat permainan yang disediakan oleh pengelola nya adalah merupakan permainan orang dewasa dan yang bermainpun orang orang dewasa seperti tembak ikan ikanan mesin slot dan bola piala serta permainan permainan tersebut terkesan mengandung unsur judi, yang mana sipemain membeli koin seharga 50 sampai 100 ribu di kasir untuk dimainkan serta apabila sang pemain menang maka akan di tukarkan dengan voucer yang nanti nya akan di tukar kan degan uang dengan si pembeli voucer yang sudah ada mangkal di seputar gelanggang permainan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut salah seorang penggiat anti Korupsi dan penyakit masyarakat Harianto yang merupakan Ketua LSM Basmi Riau, ia mengatakan ke awak media, bahwa gelanggang permainan ( Gelper) yang ada di Kab Bengkalis pada pertengahan tahun 2022 sempat tutup dan reda diberbagai tempat dipulau Bengkalis dan sekitar nya bahkan di seluruh indonesia , “Ya boleh dikatakan seluruh wilayah Indonesia sempat tutup, dimana mana menggelar operasi untuk menangkap apa pun yang di kategorikan berbau judi.

“Seiring waktu berjalan malah sekarang mulai tumbuh lagi” ungkap beliau, maka dari pandangan kami selaku LSM Basmi Riau tentu nya akan melayangkan surat laporan ke Kapolres Bengkalis dan memberi surat tembusan ke Polda Riau serta Mabes Polri agar segera bisa menindak lanjuti apa yang menjadi temuan kami di lokasi lokasi yang menurut kami beberapa arena gelper tersebut terutama nya yang beroperasi dipulau Bengkalis seperti diarena Ezon Bengkalis yang beralamat di jalan Pahlawan dan Arena permainan anak anak diPlaza Bengkalis lantai dua di jalan yossudarso kec Bengklis kota yang mana kedua lokasi ini kuat dugaan kami sarat dengan unsur perjudian ,dan menurut beliau lagi tentu segala aktifitas permainan di Gelper tersebut selain diduga sudah memenuhi unsur judi yang mana sudah ada diatur didalam perundang undagan pada KUHP , pasal 303 ,yang mengatur pindana perjudian dengan ancaman hukuman Pidana 10 tahun. Ungkap Arianto ketua LSM Basmi riau.

Dengan maraknya beberapa arena permainan judi yang berkedok permainan anak anak ini sangat berdampak buruk terhadap perekomian masyarat yang mana uang hasil kerja yang seharusnya dibawa pulang untuk keperluan kebutuhan keluarga habis ludes di arena tersebut degan ada nya arena gelper seperti ini di harapkan segenap pemuka agama dan pemerintah setempat apatah lagi APH yang berkompeten di bidang nya seperti Polres Bengkalis yang mana daerah Kab Bengkalis merupakan wilayah hukum beliau, dan seharus memberikan penekanan terhadap para pengusaha tempat tempat judi gelper jangan hanya tutup mata kasihan masyarakat apalagi di situasi ekonomi serba sulit disaat sekarang ini, pungkas beliau. (Amirudin)

Pos terkait