Aroma Eksploitasi Anak Tercium Jelang Eksekusi Lahan,Sapma PP Gerak Cepat
Simalungun – Mediahumaspolri.com
Suasana semakin panas menjelang proses eksekusi lahan PTPN IV Unit Balimbingan di Pendawa Lima Afdeling 2,Nagori Bah Kisat keccamatan tanah Jawa kabupaten Simalungun.
Meskipun pihak PTPN IV telah berupaya semaksimal mungkin melakukan berbagai upaya komunikasi secara Humanis, namun kelompok 28 yang diketuai oleh Sudarman tampaknya tidak ‘mengikhlaskan’ upaya penyerobotan aset Negara yang ‘disutradarainya’ kandas begitu saja di tengah jalan.
Teranyar, diduga bahwa kelompok 28 akan melakukan eksploitasi anak guna menghadang proses eksekusi lahan seluas 105,27 Ha yang dijadwalkan akan berlangsung pada hari Senin (19/12) mendatang.
Kabar akan adanya eksploitasi anak inipun didapatkan dari media sosial akun facebook yang bernama ‘Hermawati’. Akun tersebut memposting sebuah cuplikan video singkat yang berisi komentar dari beberapa Mahasiswa/i terkait akan berlangsungnya proses eksekusi.
Tampak dalam Video singkat berdurasi 03.13 menit tersebut puluhan pelajar mulai dari tingkat anak Sekolah Taman Kanak kanak sampai Mahasiswa, dibariskan dan berorasi seakan menolak proses eksekusi lahan aset negara yang diserobot oleh kelompok 28.
Selain memposting video singkat tersebut, Hermawati pun menyerukan ajakan kapada para Netizen untuk ikut membagikan postingannya.
“Teman teman FB tolong di bantu ngeshar ya…..terima kasih,” tulis Hermawati pada kolom komentar.
Gambar:postingan salah satu pemilik akun facebook
mengetahui bahwa diduga akan adanya eksploitasi anak pada proses eksekusi lahan Pendawa Lima yang dilakukan dari kubu kelompok 28, Parlindungan Sirait ketua Satuan Pelajar mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun langsung gerak cepat dan membuat laporan ke Polres Simalungun.
“Hari ini kami menyampaikan laporan ke Polres Simalungun terkait dugaan bahwa akan adanya upaya eksploitasi anak pada saat proses eksekusi lahan Pendawa Lima 19 Desember mendatang,” Sapa Parlin saat ditemui awak media ini, Kamis (15/12)
“Dugaan itu kami peroleh dari sebuah akun facebook yang beredar sekitar 2 hari lalu milik Hermawati, kami melihat dalam video itu betapa anak pelajar terutama TK, SD dan SMP seolah sengaja dihadapkan dengan suasana yang sangat menakutkan yang dapat mengganggu mental dan mengakibatkan trauma bagi mereka,” tandas Parlin.
Mencegah akan adanya upaya eksploitasi anak tersebut maka Parlin melalui organisasi SAPMA PP Simalungun membuat laporan, agar pihak berwajib dalam hal ini Polres Simalungun juga sigap dalam mengantisipasi upaya yang merugikan para Pelajar tersebut.
Dalam pengaduan kami ada beberapa nama yang kami laporkan diantaranya, ketua kelompok 28, beberapa oknum kelompok 28, ketiga Mahasiswa yang kami duga juga ikut dalam upaya mengumpulkan para pelajar beserta para pemiik akun Facebook yang memposting video tersebut,” tegas Parlin.
“Besar harapan bahwa laporan kami nantinya juga disikapi oleh pihak Polres Simalungun terutama unit PPAI agar jangan sampai terjadi upaya yang dapat mencedeerai hukum tersebut, kami juga akan turut mengawasi proses eksekusi tersebut terlebih sekolah tempat anak anak Pendawa Lima belajar, bilamana pihak sekolahnya mengijinkan para pelajar untuk hadir dalam proses eksekusi nantinya, maka Kepala Sekolahnya pun harus bertanggungjawab,” pungkas Parlin.
Terpisah, Irul selaku Humas PTPN IV Kebun Unit Balimbingan juga mengatakan hal yang sama kepada awak media ini.
“Semoga kita semua mau menaati hukum yang berlaku dan mengikuti prosesnya, kami juga menjaga dan berharap pada saat eksekusi nanti tidak ada upaya Eksploitasi anak dari oknum yang berusaha mencederai jalannya proses hukum, Anak bukan sebagai alat untuk menyelesaikan masalah karena anak harus memiliki masa masa bahagia bukan dihadapkan ke masalah seperti itu,” bilang Irul (15/12) siang.(TG )