AS DIPECAT GBB TETAP KAWAL KASUS HUKUM YANG MENYERTAINYA DAN MINTA PEMPROV BANTEN FOKUS PEMISAHAN BGD DAN BANK BANTEN

AS DIPECAT, GBB TETAP KAWAL KASUS HUKUM YANG MENYERTAINYA & MINTA PEMPROV BANTEN FOKUS PEMISAHAN BGD DAN BANK BANTEN

Serang -Banten||Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang digelar pada Jum’at 02 Desember 2022 di Horison Serang menghasilkan beberapa Point yang dirangkum dalam edaran Wathsup yang diterima berikut hasil RUPSLB yang diputuskan pada Jum’at 02 Desember 2022:
1. Agenda 1 persetujuan penambah modal melalui HMETD tidak disetujui
2. Agenda 2 persetujuan penambahan modal melalui Non HMETD tdk memenuhi kuorum krn pemegang saham minoritas yg hadir dan setuju hanya 10% dr seharusnya 50%.
3. Agenda 3 mengenai persetujuan KUB disetujui sebesar 99,99%
4 . Agenda 4 mengenai perubahan pengurus memberhentikan seluruh pengurus baik dekom maupun BOD kecuali :
1. M yusuf sebagai komisaris
2. Denny sorimulia karim
Sanpai pangurus baru dinyatakan lulus FNP
Kemudian mengangkat pengurus baru sbb :
Komisaris utama : M Busthami
Komisaris ind : Hoiruddin Hasibuan

Dirops : Bambang Widyatmoko

Dengan edaran tersebut dipastikan Agus Sybaruddin eks Direktur Utama Bank Banten Diberhentikan.

Gerakkan Banten Berseru yang dikomandoi oleh Arwan telah melakukan beragam giat untuk mengingatkan agar Pemprov sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir untuk memberhentikan Agus Sybaruddin dibuktikan dengan melakukan Aksi yang digelar pada pekan kemarin di depan Kantor Bank Banten Kemang.

Arwan mengapresiasi upaya PJ Gubernur dalam melakukan upaya pembersihan di Tubuh Bank Banten. Sekaligus GBB tetap Kawal Kasus Hukum yang menyertai AS yang hingga kini masih berproses.

“Secara pribadi dan Organisasi Kami mengapresiasi upaya PJ Gubernur mendengar suara rakyat dengan memberhentikan direksi khususnya Agus Sybaruddin yang telah abai pada penyehatan Bank Banten bahkan diketahui AS tersandung kasus hukum. Dengan demikian tentu Kasus Hukum tidak selesai hanya dengan berhentinya AS sebagai Direktur Utama Bank Banten. Kami tetap Berseru dan siapkan Aksi untuk mendorong Bareskrim Polri tetap menjalankan Tugas sebagai kewenangannya.” Ungkap Arwan.

“Di sisi lain Tuntutan selanjutnya yang tidak kalah Krusial ialah soal Pemisahan BGD dengan Bank Banten yang menjadi faktor penentu keberhasilan Bank Banten, meskipun sudah masuk dalam proses pemisahan tidak boleh ada yang menganggu termasuk Dewan Sekalipun karena ini mimpi masyarakat Banten” Tegas Arwan.

Sementara itu Bung Gaos Pemerhati Kebijakan Publik dan Tokoh Aktifis di Banten yang bergabung dalam GBB juga menyoroti soal Kasus Hukum yang menjerat AS.

“Negara tidak boleh berkompromi dengan pihak yang telah terjerat hukum, punshmen tak hanya diberhentikan dari jabatan sebagai Dirut Bank Banten tapi jika sudah terjerat pidana maka dipastikan Kami akan kawal terus hingga para Penjahat Perbankan jera dan hukum ditegakkan” Papar Gaos.

Imdad Rafwang, Forum Pemerhati Peduli Banten (FP2B) menambahkan, Pasca RUPS-LB & Public Expose Bank Banten, berharap segala apa yang dihasilkan berdasarkan keputusan pemegam saham adalah bentuk, serta evaluasi dari kenerja para Direksi sebelumnya, sehingga ke depan Bank Banten harus mampu dan bisa keluar dari citra buruk bercengkrama dengan para Debitur Nakal, karna prudential principles diabaikan dan borosnya BPOP Bank Banten. Selanjutnya, kepada para BoD & BoC yang baru tidak melihat kepentingan yang ada sejak mereka ditetapkan dalam Public Expose, yang perlu ditanamkan adalah kinerja untuk Bank Banten bersih dan menghasilkan profit sesuai amanat lahirnya Bank Banten yaitu proses pengelolaan KAS Daerah Banten untuk masyarakat Banten.

H. Adi Abdillah Marta. S.E
Founder ADAB FondationTokoh Muda Banten, Problem mendasar dari carut-marut tata kelola Bank Banten adalah mentalitas Top Manajemen didalamnya, ditambah lagi “cengkeraman” BGD thd Bank Banten.

Solusinya adalah integritas dari para BOD dan BOC yang ditunjuk, maka dari itu tak cukup orang hang punya kemampuan dan pengetahuan perbankan secara baik tapi juga wajib punya NYALI berlaku “bersih” tanpa syarat. Imbuh nya.

Maka dari itu, diperlukan pula sikap tegas dari pemerintah Propinsi, dalam hal ini PJ Gubernur Al Muktabar, tidak hanya menindak Bank Banten tapi juga terhadap BUMD BGD, namun jauh dari itu, secara pribadi Mengapresiasi, sikap dan produktifitas yang dihasilkan oleh PJ Gubernur dalam hal Bank Banten, saya sangat Apresiasi betul, karna memamg kondisinya harus dituntut tegas. Tutup Adi Abdillah Marta.

Jasmani -MHP

Pos terkait