Asisten I Drs H Sarimpunan Ritonga M.Pd menjadi Pembina Upacara Apel Gabungan Kelompok I dan II di lingkungan Pemkab Labuhanbatu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Apel gabungan kelompok I dan II dilingkungan Pemkab Labuhanbatu bertindak selaku Pembina Upacara Asisten I Drs.H Sarimpunan Ritonga M.Pd. menyampaikan Pidato tertulis dari Bupati.Labuhanbatu.dr H Erik Adtrada Ritonga MKM.yakni Saat ini DPRD Kabupaten.Labuhanbatu melalui Pansus bersama OPD terkait dan bahagian hukum melaksanakan pembahasan.Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa ketentuan seluruh Pajak.Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Bacaan Lainnya

Pembahasan sudah dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah ini, untuk itu kepada seluruh pihak terkait agar berperan aktif dan merespont baik seluruh permintaan data untuk keperluan pembahasan Ranperda ini dapat segera di syahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Drs H Sarimpunan Ritonga M.Pd menyampaikan, Beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Paripurna pengambilan Sumpah/janji Penggantian Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa masa jabatan.2019-2024 dimana atas nama H Burhanuddin Harahap menggantikan Almarhumah Hj Juraidah Harahap A.Md yang meninggal Dunia bulan Januari 2023 lalu sebutnya.

Asisten I berharap dengan dilantiknya Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu yang baru, dapat memberikan semangat baru kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bertugas membolo Kabupaten Labuhanbatu. (Thamrin Nasution)

Pos terkait