ASN Mangkir Hari Pertama Kerja, Dijatuhi Hukuman Sanksi Disiplin
Nagan Raya – Mediahumaspolri.com
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir hari pertama kerja tanpa alasan yang sah, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
Selain sanksi tersebut, juga akan dilaporkan kepada Menpan RB, serta ditembuskan kepada Kepala Kepegawaian Negara melalui aplikasi SIDINA,sebut Bupati HM Jamin Idham, Senin (9/5/2022) saat apel bersama di Halaman Kantor Bupati Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue
HM Jamin Idham juga menyebutkan, guna untuk mengoptimalkan pelayan publik yang baik, diharapkan kepada ASN dan THL,untuk dapat disiplin dalam bekerja serta disiplin apel setiap hari di instansi masing masing, baik apel masuk maupun apel pulang kerja.
Setelah liburan lebaran yang panjang, agar ASN dan THL di Lingkup Pemkab Nagan Raya, supaya terus semangat bekerja, guna untuk terciptanya pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Bupati juga mengharapkan, dalam melaksanakan berbagai aktivitas di Kantor masing masing, dapat menjalin kekompakan sesama Abdi Negara di daerah tersebut, katanya
Setelah apel bersama tersebut, Bupati HM Jamin Idham juga melakukan salam salaman dengan ASN dan para THL, guna untuk saling memaafkan setelah melaksanakan ibadah bulan puasa, serta merayakan lebaran idul fitri.
Menurut HM Jamin Idham, saling memaafkan merupakan awal baru bagi kita semua, untuk meninggalkan sifat amarah, kebencian dan kesalahfahaman. Untuk itu,agar kita semua dapat saling maaf memaafkan di bulan syawal ini.
Selaku Bupati Nagan Raya saat ini, HM Jamin Idham juga meminta maaf kepada para ASN dan THL serta seluruh masyarakat wilayah itu, dengan ucapan minal aidil walfaidin mohon maaf lahir dan batin, pungkasnya.
Laporan : Sofyan Hs