ASN yang bolos kerja pecat ujar Wabup Okus

ASN yang bolos kerja pecat ujar Wabup Okus

MUARADUA Mediahumaspolri.com. Peraturan Pemerintah mengenai sanksi pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang 10 hari tak masuk kerja secara berturut turut, mendapat respon dari Wakil Bupati OKU Selatan,Sholehien Abuasir, SP, MSi.

Bacaan Lainnya

Baru-baru ini dalam Peraturan Pemerintah disiplin pegawai yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.

Untuk tekhnis penerapan didaerah, selaku orang nomor dua di OKU Selatan, Sumsel, Wabup Sholehien mengatakan tetap mengikuti instruksi aturan Pemerintah Pusat.
Diketahui Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN yang bolos masuk kerja dalam 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau keterangan akan dikenakan sanksi berat pemecatan namun dilakukan pemberhentian dengan hormat.

Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingakat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.

Sedangkan jika bolos selama 25-27 hari dalam setahun dengan sanksi dibebaskan dalam jabatan selama 12 bulan.

Kemudian untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun serta dikenakan pemotongan tukin 25 persen Kemudian untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun serta dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Selain itu terdapat sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari dalam setahun.

Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis juga diberlakukan, kepada PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun maka akan diberi teguran lisan.

Sementara itu, untuk teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos selama 4-7 hari setahun. (Kardimin -MHP)

Pos terkait