ASR alias Agus Warga Pulo Berayan Medan ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu 

ASR alias Agus Warga Pulo Berayan Medan ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AkBP Dr BERNHARD L MALAU SIK MH melalui Kasi Humas AK Parlando Naitupulu SH, Senin (17/06/2024 menyampaikan bahwa, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Ksmis (13/6/2024) sekitar pukul 00 00 wib di Gang Ketapel Kelurahan Sirondurung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhsnbatu berhasil menangkap tersangka pelaku pengecekan narlotika jenis Sabu-sabu berinisial ASR alias Agus (55) Penduduk Jalan Yosudarso Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli k Medsn Sumatera Utara.

Penangkapan tersangka ASR Alias Agus dipimpin oleh IPDA RAMADHAN HILAL setelah dibekali dengan informasi Mayarakat ,hasil dari penggelefahan terhadap tersangka Tim menemukan barang bukti berupa 1( satu) bungkus plastik klip transparan berisi didua narkotika jenis sabu-sabu seberat

11.82 gram bruto 1(satu) buah Timbsngsn elektrik warna silver, 1(satu) buah pipet plastik berbentuk sekop 2(dua) buah dompet tempat emas warna pink

Menurut IPDA Ramadhan Hilal bahwa dari pengakuan tersangkaASR alias Agus barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial RT warga Pulo Beayan Medan,, hingga saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu belum berhasil menemukan RT

Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka ASR alias Agus bersama barang bukti di amankan di Mapolres Labuhanbatu dan kepada tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nompor 35 tahun 2009 tentang Narkoyika( Thamrin Nasution )

Pos terkait