Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Rabu (06/12/2023) menyampaikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selasa (05/12/2023) menerima informasi dari Masyarakat bahwa disekitar Perkebunan kelapa sawit Dusun Siranggong Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sedang ada transaksi Narkoba.
Atas Perintah Kapolres Labuhanbatu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menindak lanjuti Informasi ini langsung turun kelokasi yang di informasikan.
Dengan ke Profesionalan Tim Opsnal Satresnarkoba ini hanya sekitar empat jam dari laporan Masyarakat ini tersangka IS alias Irwan (24) Warga Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan dapat diamankan dilokasi yang di informasikan Masyarakat.
Dari penggeledahan badan ditemukan berupa, 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.80 gram bruto, 1(satu) buah timbangan electrik, 17 buah plastik klip ukuran kecil kosong, 2(dua) buah plastik klip kosong, 1(satu) buah plastik klip putih, 1(satu) unit Handphone merk Nokia, 1(satu) buah pipet berbentuk sekop, 1(satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.140.000.(seratus empat puluh ribu rupiah)
Tersangka pelaku IS alias Irwan bersama barang bukti di amankan di Mako Polres Labuhanbatu dan dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Thamrin Nasution)