Aturan Vaksinasi Diharap Kedepankan Rasa Kemanusiaan dan Hati Nurani
ACEHSINGKIL/MEDIA HUMAS POLRI – Program Vaksinasi upaya pencegahan wabah Covid-19 pelaksanaannya secara massal pada masyarakat terus bergulir, kendati menghadapi ketidak patuhan masyarakat pemerintah diharap mengedepankan rasa kemanusiaan dan hati nurani.
Hal itu dikemukakan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Intel Edi Suhadi dalam acara ‘rapat koordinasi penerapan hukum ketidak patuhan masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19’ di Aula Polres Aceh Singkil, Kamis (30/9/2021).
Acara itu dipimpin oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman didampingi jajarannya Kasat Reskrim IPTU Abdul Halim.
Kegiatan pemantapan Vaksinasi itu dihadiri Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Czi Yudho Widiharto, Kadinkes Aceh Singkil Nruman, Direktur RSUD Aceh Singkil, Kepala Dinas Satpol PP Ahmad Yani, Perwakilan Pengadilan Negeri Singkil, Perwakilan Kejari Aceh Singkil, Kabag Hukum Setdakab, sejumlah Wartawan dan para undangan lainnya.
Rapat koordinasi sebahagian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu juga membahas tentang kejadian peristiwa penolakan Vaksinasi oleh sebahagian warga di TPI Ujong Serangga, Kecamatan Susoh, Kabupaten AbdyaAbdya, Aceh.
“Merujuk Undang Undang tentang wabah penyakit No 4 Tahun 1984 yang berbunyi pada ayat 1) “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,” ujar Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman dalam forum itu.
Ketika Iin Maryudi meminta tanggapan Jaksa yang diwakili oleh Kasi Intel Edi Suhadi, dia menyatakan dalam penegakan hukum ada kelas aturan hukumnya.
Menurutnya perlu mendata dan mengkaji, sepwrti hal apa yang membuat penerima bantuan sosial (Bansos) tidak mau vaksinasi.
“Proses penegakan hukum, selagi tak lari dari ketentuan Undang Undang seperti perpres, itu tidak jadi masalah, namun tetap kedepankan rasa kemanusiaan dan hati nurani,” Ujarnya.
Pelanggaran, sambungnya, bukan perbuatan kejahatan jadi harus dibedakan pelanggaran dengan kejahatan.
Sementara Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Czi Yudho Widiharto menyampaikan, upaya pelaksanaan Vaksinasi pihaknya tetap mendukung dan membek-up pihak kesehatan.
Dia juga memberikan kabar gembira wilayah Aceh Singkil saat ini status wilayahnya kondisi kuning, walau demikian tetap memberikan peringatan kepada masyarakat. “Pihak Dandim tetap mendukung dan membackup pelaksanaan Vaksinasi,” ucapnya.
Kemudian disela-sela acara itu ketika dikonfirmasi Bhayangkara Perdana, kesimpulan hasil rapat koordinasi Forkopimda, Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman menyebutkan penegakan hukum Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular menjadi payung hukum ketika akan dilakukan penegakan hukum.
“Tapi sejauh ini kita terus melakukan sosialisasi dengan cara-cara persuasif kepada masyarakat dan dengan rasa kemanusiaan tentunya agar percepatan Vaksinasi ini, tercapai sehingga perluasan anti body (Immunity) masyarakat di Aceh Singkil ini terhindar dari wabah Covid-19,” jelasnya. (BN)