Audit Berisiko Stunting BKKBN Provinsi Maluku
Media Humas Polri | Ambon, Maluku.
Audit Kasus stunting adalah upaya penguatan deteksi dini dan intervensi spesifik dan sensitive yang tepat bagi kelompok sasaran berisiko stunting.
Selain di Kabupaten Seram Bagian Barat, Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku menginisiasi kegiatan Audit Kasus Stunting di Kabupaten Buru, Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar dan Kota Tual dalam kurun waktu, 17 s/d 21 Oktober 2022.
Pesan penting dari Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Sarles Brabar,SE, M.Si saat membuka kegiatan Pendampingan Tim Audit Kasus Stunting (AKS) Dalam Identifikasi dan Seleksi Kasus di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022 (17/10/2022), bahwa “Audit stunting merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas dan baduta/balita”.
“Sebab, penanganan pada kasus stunting sangat memerlukan surveilans data yang rutin dan memadai sebagai basis seleksi kasus dan kajian. Selain membantu menyeleksi kasus stunting, audit kasus stunting juga dapat membuka jalur konsultasi dan koordinasi antarunsur pengambilan kebijakan, pelaksana program dan kegiatan bersama para pakar. Audit kasus stunting dilakukan secara selektif atas kasus yang dipandang membutuhkan pertimbangan atau saran pakar. Fungsinya menggali kasus-kasus stunting yang sulit untuk diatasi dan mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran tertentu. Rekomendasi yang diberikan oleh pakar atas kasus serupa di wilayah lain dapat dijadikan sebagai rujukan intervensi,” kata Sarles Brabar.
Untuk mendukung pelaksanaan audit stunting dengan baik, BKKBN membentuk tim percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi sampai dengan tingkat desa/kelurahan.
Tim tersebut dilengkapi dengan satuan tugas yang memiliki jalur komando tidak terputus dari pusat sampai dengan tim pendamping keluarga, untuk memastikan konvergensi kebijakan dan strategi dalam bentuk paket layanan diterima oleh kelompok sasaran keluarga berisiko stunting.
Disebutkan PerPres Nomor 72 Tahun 2021 Pasal 8 Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) terdiri atas kegiatan prioritas yang paling sedikit mencakup antara lain Audit kasus stunting. Dengan melakukan sedikitnya 5 skema pendekatan berbasis keluarga risiko, termasuk didalamnya audit kasus stunting diyakini memiliki dampak yang besar dan signifikan dalam percepatan penurunan Stunting.
Langkah pelaksanaan Audit Kasus Stunting setelah mengidentifikasi risiko stunting adalah mengetahui penyebab sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus serupa, analisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita, kemudian akan diperoleh rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan, terakhir yaitu memberikan respon/tindak lanjut rekomendasi.
Sedangkan di kabupaten Maluku Barat Daya pelaksanaan audit kasus stunting dilaksanakan di Kecamatan Babar Timur mencakup 4 Kelompok sasaran, yaitu kelompok Catin, Ibu Hamil, Ibu Nifas, dan Baduta/Balita..
Kegiatan Pendampingan oleh Tim Audit Kasus Stunting dari Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku dalam Identifikasi dan Seleksi Kasus Di Kabupaten Maluku Barat Daya diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi berupa kebijakan maupun program kegiatan dari OPD dan Mitra Lintas sektor di kabupaten Maluku Barat Daya guna memacu percepatan penurunan angka stunting di Provinsi Maluku terkhususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya
Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari dalam bentuk FGD (Focus Group Discussion). Hari pertama Selasa 18/10/2022 telah dilaksanakan identifikasi bersama narasumber dinas Kesehatan, OPD-KB dan satgas Stunting Kabupaten Maluku Barat Daya dan dihari kedua Rabu 19/10/2022 akan ada seleksi kasus bersama tim pakar dokter obgyn Kabupaten Maluku Barat Daya.
Terkait keberadaan pakar yang hanya ada dokter Obgyn maka setelah selesai kegiatan FGD ini, tim AKS Provinsi Maluku akan melanjutkan koordinasi dengan narasumber pakar dokter anak, psikolog dan ahli gizi yang ada di Kota Ambon untuk menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) secara lengkap
Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Maluku Barat Daya, William Puttileihalat dalam membawa materi Hasil Indentifikasi Kertas Kerja Audit Kasus Stunting dan Kondisi Lapangan Lokus Audit Kasus Stunting di Kabupaten Maluku Barat Daya, mengatakan “Dalam pelaksanaan audit kasus stunting, tim Satgas Kabupaten Maluku Barat Daya turun langsung melakukan pelaksanaan Audit Kasus Stunting bersama Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Kecamatan Babar Timur dan diambil dari Kelompok sasaran yakni 1 sampel dari Catin/Calon Pengantin, 39 sampel dari Ibu Hamil, 38 dari Ibu Nifas serta 165 sampel dari kelompok sasaran Baduta/Balita dan telah terkumpul sebanyak 238 kertas kerja sebagai hasil kajian kelompok sasaran tadi.
Dalam pembahasan disimpulkan beberapa upaya percepatan penurunan angka stunting terintegrasi telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya dengan melibatkan berbagai mitra strategis/lintas sektor. Adapun upaya tersebut antara lain: Penyediaan sanitasi sehat, Penyediaan sarana air bersih, Sosialisasi pemberian Air Susu Ibu (AS) ekslusif, Pemberian makanan tambahan, Orientasi strategi perubahan perilaku melalui 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan), penguatan penggerakan pelaksanaan intervensi spesifik dan intervensi sensitif, Kunjungan Rutin, Posyandu door to door. Pendampingan Calon Pengantin (catin) melalui kerjasama dengan jemaat di Tiakur dalam bentuk konseling pranikah dan penggunaan aplikasi elsimil, Pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) di setiap desa, serta Pemberian edukasi/konseling dan fasilitasi bantuan kepada Keluarga Beresiko Stunting (KRS).
Selanjutnya Pengkajian Kasus pada pembahasan menghadirkan narasumber Tim Pakar Dokter Obgyn Kabupaten Maluku Barat Daya, dr.Piere E Yoltuwu. Kajian kasus berdasarkan kertas kerja yang dikumpulkan yakni untuk sasaran ibu hamil dan ibu menyusui/nifas untuk menentukan rekomendasi kegiatan yang sesuai dengan kasus yang ada untuk di masukan dalam rencana tindak lanjut bersama dengan rekomendasi kegiatan dari pakar lainnya yang berada di Kota Ambon.
MHP