Awas Ada Ancaman Pidana Bagi Badan Publik Yang Tidak Memberi Informasi Publik

Medan // Mediahumaspolri.com

Pemantau Keuangan Negara PKN Bersama Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Prov. Jambi, melakukan Eksekusi terhadap Hasil Putusan Penetapan Eksekusi PTUN Jambi di PN Muara Bulian. Demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH Selaku Ketua Umum PKN pada saat konferensi pers di depan Kantor PN Muara Bulian Pada Senin, (04/12/23)

Bacaan Lainnya

Patar Sihotang yang di dampingi Tim PKN Kabupaten Batang hari itu Mengatakan Bahwa, eksekusi dokumen Informasi ini terpaksa di lakukan lewat Pengadilan Negeri Karena Para Termohon eksekusi tidak mau memberikan Secara sukarela Hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi jambi. Pihaknya menuturkan juga bahwa adapun hasil putusan itu adalah putusan sengketa Informasi PKN sebagai Pemohon melawan 3 Kepala desa sebagai termohon antara lain Kades Kembang seri, Kades Kubu Kandang dan Kades Rengas IX. Jelas Patar kepada media.

Ketum Umum Pemantau Keuangan Negara itu juga menuturkan kepada media tentang kronologi timbulnya persoalan hukum antara pihaknya dengan 3 kepala desa tersebut hingga harus melalui jalur pengadilan. Patar menjelaskan bahwa Eksekusi ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi pada penggunaan dana desa dan dana lainnya di desa tersebut. Melalui informasi tersebut selanjutnya sesuai dengan SOP PKN sebelum melaksanakan Investigasi terlebih dahulu PKN harus mendapatkan informasi awal berupa APBDES dan LPJ APBDeS dan Daftar aset dan LPJ penggunaan Dana covid 19, dan untuk Mendapatkan informasi awal tersebut PKN melakukan Permohonan Informasi kepada para kepala desa diatas sesuai dengan Mekanisme UU no14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Namun ketiga kepala desa tersebut tidak merespon. Bahkan (jelas Patar) Surat Keberatan yang kami ajukan kepada kepala desa tersebut tidak ditanggapi. Karena permohonan kami diabaikan oleh mereka (Kepala Desa) maka PKN menggugat mereka ke Komisi Informasi Provinsi Jambi sesuai dengan mekanisme Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Ucap patar.

Patar menjelaskan juga bahwa adapun tujuan Permohonan Informasi Ini Untuk mendapatkan Informasi awal atau Bukti awal dalam melaksanakan Investigasi dan Observasi tentang dugaan Korupsi di Desa desa seperti di maksud pada pasal 2 ayat 2 PP 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, dan lebih utama lagi sebagai Bahan edukasi kepada seluruh Para kades di Indonesia bahwa APBDES dan LPJ APBDES bukan lah Informasi Rahasia atau tertutup namun terbuka dan semua masyarakat wajib mengetahuinya, karena Dana Desa berasal dari APBN yang berasal dari Pajak Rakyat.
Setelah (Lanjut Patar) dilakukan persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jambi, Maka di peroleh hasil bahwa 3 Kades sebagai Termohon, akan memberikan Informasi yang di mohonkan oleh PKN, yakni dokumen APBDes dan LPJ APBDES dan LPJ Penggunaan Dana Covid-19. Demikian di sampaikan Patar

Jadi (Lanjut Patar menjelaskan), Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Jambi yang sudah Incrah atau berkekuatan tetap tersebut, Tim PKN Batang hari mendatangi 3 Kades tersebut untuk mengambil dokumen yang dimohonkan, Namun mereka memberikan dokumen informasi yang tidak sesuai dengan permohonan PKN dan Amar Putusan KI, sehingga PKN melakukan Permohonan Eksekusi seperti dimaksud pada Peraturan Mahkamah agung Nomor 002 Tahun 2011 Tentang Prosedur sengketa Informasi Di Pengadilan Umum.
Persidangan Eksekusi pun dipimpin lansung oleh ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sri Peni yudwati SH, dan sudah di laksanakan sebanyak 3 kali persidangan namun 3 Kades termohon eksekusi belum bersedia memberikan Informasi Publik sesuai amar Putusan Komisi Informasi Jambi dan sampai hari ini sudah persidangan yang ke 4 kali. Kami PKN juga sudah memutuskan bahwa tidak menerima Dokumen tersebut sebelum semua lengkap dan utuh sesuai amar Putusan dan Permendagri no 20 Tahun 2018. Tegas Patar Sihitang.

Patar sihotang dan Tim PKN Batang Hari berharap agar para kepala desa memberikan Dokumen sesuai dengan amar putusan, Untuk menghindari Tuntutan Pidana PKN sebagaimana disebut pada pasal 52 UU No 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. Patar juga menegaskan bahwa apabila tidak diberikan informasi tersebut, maka PKN akan meminta Berita acara dari Ketua Pengadilan sebagai Bukti bagi PKN untuk melaporkan Pidana ke Polda Jambi. Demikian dijelaskan patar sihotang sambil Mengakhiri Konferensi Persnya dan berjalan menuju Mobil yang ditumpanginnya menuju Jambi, karena akan berangkat langsung Ke jakarta. (Marg)

Pos terkait