Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP CATUR SUNGKOWO, SH.MH melalui Kasi Humas Aiptu Welly Siahaan menyampaikan, Seorang Ayah berinisial G (50) warga Dusun Haramania Desa Rasau Kecamatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (15/03/2023) telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Labuhanbatu Selatan dengan prasangkaan telah melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri berinisial W (11) Rabu (15/03/2023).
Menurut pengakuan tersangka perbuatan cabul terhadap anaknya sudah lebih kurang 20 kali dilakukannya, seharusnya Ayah harus melindungi anaknya, akan tetapi tersangka W malah memaksa anaknya sendiri harus melayani nafsu bejatnya Atas perbuatannya kini W telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81.ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, kata Kasi Humas Aiptu Welly Siahaan. (Thamrin Nasution)