Babinsa Koramil 01 AK dan Bhabinkamtibmas Polsek Kualuh Hulu amankan tersangka tindak pidana Narkotika

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP.James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasubnit PID M Iptu Arwin Sabtu (08/04/2023) menyampaikan, Babinsa Desa Damuli Serma Junaidi dan Bhabinkamtibmas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dengan adanya Pengaduan Masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Damuli.kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)

Bacaan Lainnya

Laporan Masyarakat ini di teruskan.kepada Pasi Intel Kodim 0209/LB Guntur Wibowo S.Sos dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi SH. untuk menindak lanjuti laporan Masyarakat itu Personel Babinsa Koramil 01/AK dan personel Bhabinkamtibmas Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan penangkapan seorang laki-laki di lokasi yang diinformasikan.

Hasil dari interogasi yang dilakukan oleh Petugas Tersangka bernama dengan Inisial SKT alias TPG (47) Warga Dusun IA pasar I Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) Sabtu (08/04/2023)

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan berupa, Sabu seberat 4.71 gram, 5(lima) buah HP Android berbagai merk, 1(satu) buah HP merk Mito 3( tiga) buah HP merk Nokia, 2(dua) buah Dompet, 2(dua) buah gunting, 1(satu) buah jam tangan, 2(dua) buah pulpen, 4(empat) bungkus plastik putih 1(satu) buah sendok sabu, 1(satu) buah Battery timbangan, 2 (dua) buah kaca pirex alat isap, 4(empat) buah pipet skop, 10 (sepuluh) pipet Aqua, 1(satu) buah Timbangan mini, 1(satu) buah bungkus rokok Sampurna Kosong, 1(satu) buah kaleng Redokson berisi vitamin C, 4(empat) buah tas, 1(satu) buah jarum suntik, 1(satu) buah SIM Card dan Uang tunai sejumlah Rp 4.195.000 (empat juta seratus sembilan puluh lima ribu).

Untuk proses selanjutnya tersangka SKT alias TPG bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Thamrin Nasution)

Pos terkait