Badak Banten Geruduk PT Dinamika Panasia Tuntut Bayar Upah Pekerja Yang Dirumahkan Dan Dugaan Pungli

Badak Banten Geruduk PT Dinamika Panasia Tuntut Bayar Upah Pekerja Yang Dirumahkan Dan Dugaan Pungli

Mediahumaspolri.com || Lebak – DPD Badak Banten Kabupaten Lebak melakukan unjuk rasa tuntut PT Dinamika Panasia bayarkan upah selama pekerja di rumahkan dan didaftarkan karyawan dalam BPJS Ketenaga Kerjaan, Rabu ( 21/12/2022 ).

Bacaan Lainnya

Diketahui, PT Dinamika Panasia (Kawasan Industri PT Seijin) yang beralamat di Kampung Binong, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten memperkerjakan ratusan pekerja dengan sistem outsourcing yaitu kepada PT Cipta Kerja Lebak.

Disampaikan Sekretaris DPD Ormas Badak Banten Ali Sujana dalam press releasenya, bahwa unjuk rasa ini adalah sebagai tindak lanjut setelah menerima kuasa dari karyawan yang telah dirugikan oleh PT Dinamika Panasia.

Salah satu kasus yang terjadi adalah dugaan adanya pungli bagi karyawan yang mau masuk perusahaan PT Dinamika Panasia dengan besaran dari Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) sampai 2.500.000 ( dua juta rupiah ) per orang calon karyawan, namun beberapa bulan kemudian karyawan tersebut di PHK dan tanpa kejelasan kontrak.

Permasalahan lain yang terjadi di PT Dinamika Panasia adalah mengenai ketidak jelasan terkait BPJS kesehatan, BPJS Ketenaga kerjaan dan kontrak kerja karyawan yang tidak diberikan kepada karyawan si penerima kontrak kerja, serta banyak karyawan yang dirumahkan tanpa kejelasan nasibnya.

Dari hasil investigasi tim Badak Banten dugaan pungli itu benar adanya, pelaku inisial ‘D’ yang mengkordinir karyawan dan meminta uang untuk bisa masuk kerja di PT Dinamika Panasia.

“Bahkan kami telah menanyakan langsung kepada saudara ‘D’, dan ia membenarkan telah meminta sejumlah uang untuk bisa masuk kerja di PT Dinamika Panasia,” terang Ali Sujana.

Juga disampaikan Ali Sujana, PT. Cipta Kerja Lebak mempekerjakan para pekerjanya dengan sistem kontrak ( perjanjian kerja waktu tertentu ) yang merugikan para pekerja, karena jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja merupakan jenis pekerjaan yang bersifat tetap, dan hal tersebut tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, perubahan Pasal 59 ( UU Cipta Kerja ), dan demi hukum status pekerja menjadi Pekerja Tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ), sebagaimana disebutkan dalam pasal 59 ayat (2) dan (3) antara lain ayat (2): “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”.

Ayat (3) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu”.

Dalam hal ini bahwa Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Lebak mengadvokasi 6 ( enam ) orang pekerja Outsourcing ( PT Cipta Kerja Lebak ) yang dipekerjakan di tempat
kerja PT Dinamika Pan Asia yang tiba-tiba dirumahkan dengan alasan yang tidak jelas dan tanpa adanya perundingan, serta tidak akan memberikan upahnya
kepada pekerja selama dirumahkan.

Sebagaimana Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1998, maka pengusaha tetap wajib membayar upah penuh kepada
pekerja selama dirumahkan;

Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) atau perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam waktu tertentu yang ditandatangani oleh para pekerja diduga telah terjadi penyelundupan hukum karena pekerja tidak pernah diberikan kesempatan untuk membaca perjanjian kerja dan hanya diperintah untuk menandatangani dan pekerja tidak mendapatkan salinan kontrak kerja tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.”

Bahwa PT Cipta Kerja Lebak tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan hal tersebut telah melanggar ketentuan perundangundangan ketenagakerjaan dan BPJS yang mana hal tersebut merupakan hak normatif pekerja.

Berdasarkan point-point tersebut diatas dengan ini kami menuntut:
1. Bayarkan Upah selama pekerja (6 orang) tidak dipekerjakan (dirumahkan) dan angkat
sebagai Pekerja Tetap;

2. Ikut sertakan pekerja (6 orang) dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan segera;

3. Agar PT Dinamika Pan Asia tidak lagi bekerjasama dengan PT Cipta Kerja Lebak selaku vendor outsourcing karena tidak taat pada peraturan Perundang-undangan
ketenagakerjaan.

‘Dalam hal ini, DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak meminta kepada APH untuk usut tuntas terkait dugaan pungli dan praktek yang merugikan pekerja di PT Dinamika Panasia,” pungkas Ali.

Pada aksi tersebut, perwakilan pihak perusahan sempat menemui masa Ormas Badak Banten untuk menampung aspirasi atau negosiasi, akan tetapi pihak perusahaan belum memberikan jawaban yang pasti atas tuntutan dalam aksi tersebut.

Hingga pemberitaan ini wartawan RNews belum berhasil untuk mendapat penjelasan dari pihak PT. Dinamika Pan Asia dan PT Cipta Kerja Lebak.

Asep Dedi Mulyadi
Kabiro Lebak MHP

Pos terkait