Badak Banten Himbau Penambang Agar Menempuh Izin
Mediahumaspolri.com || Lebak
Badak Banten DPD Kabupaten Lebak bersilaturahmi ke Dinas ESDM Provinsi Banten untuk meminta data penambang pasir, tanah dan batu di wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Rabu ( 30/11/2022).
Dari hasil kunjungan Badak Banten ini diketahui, memang banyak perusahaan yang sudah mengantongi izin, namun ternyata masih banyak juga yang illegal, yaitu itu melakukan kegiatan penambangan tapi tidak berizin.
Arini selaku Seksi Produksi ESDM Banten menyampaikan agar pengusaha menempuh izin usaha tambangnya, karena sanksi bagi penambang illegal itu bisa sampai dipidana, tegasnya
“Dan kami apresiasi kepada pengusaha tambang yang sudah izin dan menempuh prosedur, karena proses izin tidak sulit dan waktunya tidak lama,” kata Arini.
Demi kenyamanan dalam melakukan kegiatan usaha, Ormas Badak Banten menghimbau kepada pengusaha pertambangan yang belum memiliki IUP.OP atau perijinan lainnya, agar segera mengurus izin.
“Kami menghimbau kepada pengusaha tambang agar menempuh izinnya, karena dari pada usahanya tidak nyaman, banyak gangguan, dan tersandung hukum, lebih baik secepatnya mengurus izin usaha pertambangannya,” kata Ali.
Asep Dedi Mulyadi – MHP