Badak Banten Tuntut Pemda dan Perum Perhutani Tutup Pertambangan Illegal

Badak Banten Tuntut Pemda dan Perum Perhutani Tutup Pertambangan Illegal

Mediahumaspolri.com || Lebak

Bacaan Lainnya

Ormas Badak Banten akan melakukan aksi unjuk rasa di Kota Serang, tepatnya di Kantor Perum Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Provinsi Banten, Senin 5 Desember 2022.

Dalam aksi unjuk rasa Ormas Badak Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menertibkan aktifitas tambang di wilayah Kabupaten Lebak baik tambang yang tidak memiliki izin maupun tambang yang memiliki izin.

Ormas Badak Banten memandang, aktivitas tambang telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, terbukti dengan bencana banjir dan tanah longsor yang kerap terjadi di Kabupaten Lebak, seperti diantaranya yang terjadi pada Januari 2020 lalu, telah terjadi banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa 12 desa di Kecamatan Lebak Gedong, Cipanas, Sajira, Curug Bitung, Maja dan Cimarga. Banjir dan tanah longsor telah menyebakna lebih dari 17.000 orang mengungsi, sebagian kehilangan rumah akibat hanyut terbawa banjir dan tertimbun tanah longsor. Banjir dan tanah lonsor ini telah menyebabkan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sarana pendidikan, sarana peribadatan, kesehatan dan fasilitas lainnya luluh lantak.

Banjir dan tanah longsor ini terjadi akibat rusaknya daerah resapan air di Kecamatan Lebak Gedong yang diakibatkan banyaknya aktifitas tambang emas baik yang berizin maupun tidak berizin.

Pada September 2022 Banjir melanda Sungai Cimadur sehingga menyebabkan runtuhnya jembatan Cimadur yang merupakan penghubung Desa Bayah Timur dan Desa Cimancak. Banjir ini juga telah menyebakan beberapa kampung dan lahan pertanian warga di Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Bayah terendam banjir.

Banjir Cimadur terjadi diakibatkan karena rusaknya daerah hulu sungai Cimadur oleh aktivitas pertambangan emas, baik perusahaan yang berizin maupun yang tidak berizin, seperti di Wilayah Citorek, Cirotan, Cikotok (Kecamatan Cibeber kabupaten Lebak) dan sekitarnya yang merupakan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun – Salak.
Mendesak Perum Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten menertibkan aktifitas tambang batu bara tanpa izin di dalam kawasan hutan di Bagian Kesatuan Hutan (BKPH) Bayah. Hal ini dikarenakan :
Aktifitas tambang batu bara didalam kawasan hutan milik Perum Perhutani, KPH Banten, BKPH Bayah telah mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup di Kecamatan Bayah, Panggarangan dan Cihara.

Aktiftas tambang batu bara tanpa izin ini telah mengakibatkan kerugian negara, dimana hasil tambang tidak berdampak positif terhadap penerimaan pajak negara.

Aktifitas tambang batu bara tanpa izin ini, menjadi ladang pungli bagi oknum-oknum yang meraup keuntungan secara pribadi.

“Kami melihat pihak APH terkesan tutup mata terhadap fakta yang ada ini, dan menyayangkan hanya dijadikan lahan ATM untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum. Oleh karena itu kami mendesak pemerintah daerah Kebupaten Lebak dan Provinsi Banten menindak tegas para pelaku penambangan pasir dan penambangan illegal yang ada di Kabupaten Lebak, juga Perum Perum perhutani melakukan penutupan pertambangan batu bara di area perhutani BKPH Bayah, sebelum menimbulkan kerusakan dan kerugian negara yang lebih parah,” tegas Sekjen DPD Lebak Ormas Badak Banten, Sabtu (03/12/2022).

Asep Dedi Mulyadi – MHP

Pos terkait