Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas ) Sumsel Hadiri Sosialisasi Permendagri No 57 Tahun 2017.
Media humas polri.com || Empat Lawang
Ketua dan anggota Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan, kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Sriwijaya Hotel Swarna Dwipa Kota Palembang Senin 29/08/2022.
Ketua Bakornas Sumsel Feri Indra laki didampingi Wakil Ketua Jauhari Jafar saat di konfirmasi wartawan media ini mengatakan bahwa ia dan anggota sengaja datang memenuhi undangan dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan guna meningkatkan peran dan legalitas organisasi masyarakat (Ormas) bahwa Bakornas memang ada dan sudah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.
” Sebagai ormas tentunya kami dari LSM Bakornas wajib memperjuangkan cita cita dan tujuan organisasi serta melaksanakan kegiatan membantu pihak penegak hukum dalam memberantas segala bentuk Korupsi, kolusi dan Nepotisme di wilayah Sumatera Selatan ini,”ungkap Feri sapaan akrabnya.
Sambung Feri dengan hadir nya LSM Bakornas Sumsel dalam kegiatan ini tentunya dapat menambah wawasan dalam ilmu organisasi dan sebagai penyambung apa yang menjadi keinginan masyarakat LSM Bakornas Sumatera Selatan membuka pintu bagi masyarakat untuk tidak ragu memberikan laporan dan masukan demi mendukung terciptanya Sumsel maju untuk semua.
“Sinergitas dari pemerintah tentunya sangat diperlukan sebagai pendukung dalam penyeleksian legalitas Ormas Yang ada di Sumatera Selatan ini,”tambah nya.
Red.
Kabiro: Feri