Badan Anti Korupsi Nasional Berharap Ombudsman Serius Tegakkan Sanksi Terhadap Camat Cibinong
Media Humas Polri | Depok
Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) berharap agar kiranya Ombudsman serius menindaklanjuti laporan terkait upaya klarifikasi paket Belanja Makanan dan Minuman Kecamatan Cibinong, Tahun Anggaran 2021 dengan Total Anggaran mencapai Rp. 899.090.000. (Delapan Ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan puluh ribu rupiah).
Sebagaimana disampaikan oleh DPP BAKORNAS dalam keterangan resminya (23/10/22), pada awak media.
Hermanto, selaku Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya serta apresiasi yang setinggi-tingginya atas respon dan tanggapan Ombudsman Republik Indonesia akan Laporan yang disampaikan oleh BAKORNAS.
Ia menjelaskan, dimana sebelumnya kami telah menyampaikan upaya klarifikasi yang diabaikan oleh Kecamatan Cibinong lewat surat permohonan pengaduan resmi yang kami sampaikan dengan nomor : 195/DPP/LSM/BAKORNAS/X/2022.
Atas pengaduan BAKORNAS tersebut Ombudsman telah menanggapi dengan Laporan No Agenda 17435.2022.
Ketua Umum BAKORNAS yang Akrab disapa dengan Anto menyatakan, atas respon tersebut kami menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah agar Ombudsman dapat serius tegakkan Sanksi terhadap Camat Cibinong.
Hermanto menegaskan, sebagaimana kita ketahui apabila adanya pelanggaran pelayanan publik, ASN dapat diberhentikan sebagai ASN. Sebagaimana ditegaskan dalam UU pelayanan publik.
UU pelayanan publik secara jelas dan tegas telah mengatur konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan prilaku penyenggara dan pelaksana (ASN). Sanksi yang diatur dalam UU ini bagi ASN tidaklah ringan, selain pidana, untuk pelanggaran tertentu, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dapat diberhentikan sebagai ASN, pungkas tokoh Aktivis Nasional tersebut.
Sementara itu dikutip dari Laman Resminya, dijelaskan bahwa Ombudsman RI diberi kewenangan, tugas dan fungsi tambahan dari UU pokoknya (Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI), terutama dalam menerima hingga penyelesaian pengaduan/komplain masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk.
Salah satu bentuk penyelesaian laporan yang dimiliki Ombudsman RI adalah Rekomendasi. Rekomendasi Ombudsman RI merupakan kesimpulan dan pendapat Ombudsman RI mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor dan atasan Terlapor, dari hasil temuan Maladministrasi yang telah terjadi atas suatu laporan.
Kemudian Anto memaparkan adapun maksud dan tujuan kami berupaya memohon klarifikasi kepada Camat Cibinong terkait paket Belanja Makanan dan Minuman Kecamatan Cibinong, Tahun Anggaran 2021 dengan Total Anggaran mencapai Rp. 899.090.000, diantaranya adalah :
1). Guna menjalankan fungsi BAKORNAS sebagai lembaga Sosial Kontrol yang fokus pada pelaksanaan Kontrol Sosial penanggulangan bahaya Korupsi di wilayah hukum NKRI.
2). Bahwa tahun 2021 adalah masa masa Lock Down dan WFH yang tentunya banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dengan tatap muka, maka kami ingin transparansi disertakan dengan data yang akurat terkait Paket Belanja Makanan dan Minuman Kecamatan Cibinong Dengan Total Anggaran Rp. 898.090.000.00.-
3) Bahwa tidak adanya LRA (Laporan Realisasi Anggaran) di Website Resmi Kecamatan Cibinong, Maupun Laporan Neraca, yang seharusnya terpublikasi di website instansi publik.
Dalam hal ini Camat Cibinong sama sekali tidak respon terhadap pelayanan publik dalam hal upaya menegakkan asas transparansi dalam pengelolaan dan realisasi anggaran terkait paket belanja Makanan dan Minuman pada Kecamatan Cibinong.
Masyarakat perlu tahu, bagaimana sih regulasi yang sebenarnya dan sistem yang dijalankan oleh Camat Cibinong dalam menganggarkan, dan menggunakan Anggaran Makan Minum, Karena Kecamatan Cibinong adalah Instansi pelayanan Publik dan pemberdayaan masyarakat, lanjut Anto sembari menutup keterangannya.
Saat beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi Camat Cibinong, Rusliandy mengatakan kami akan coba komunikasi dengan Pihak BAKORNAS. (Red)
Kabiro: Empat lawang