Media Humas Polri // Pinrang
Kejaksaan Negeri Pinrang membagikan stiker, ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi memberantas korupsi saat memperingati hari anti korupsi sedunia 9 Desember
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan, pembagian stiker untuk mengajak masyarakat memerangi korupsi ini merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung ” Karena korupsi ini merupakan bahaya laten ” kata dia saat pembagian stiker kepada pengguna jalan Jenderal Sukawati Senin 9/12/2024
Dia mengatakan, ada peningkatan kasus yang ditangani kejaksaan meningkat dari 110 menjadi 115 kasus ” Ini perlu di waspadai, agar di masa akan datang korupsi bisa diberantas hingga ke akar akarnya. ”
Olehnya itu, peran serta semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi melawan penyalagunaan penyalagunaan kewenangan yang ada.
“Dengan pembagian stiker ini, kita ajak masyarakat untuk sama sama memberantas korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pinrang, ucap Kajari Pinrang.
Sekedar diketahui Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan haknya dari pihak-pihak lain. Korupsi juga dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi.( Sukri )