Bahas Dampak Karhutla dan Aktivitas PETI Polres Kuansing menggelar Focus Group Discussion (FGD)

Media Humas Polri || Kuansing

Polres Kuansing menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema Dampak Karhutla dan aktifitas PETI terhadap Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2023 di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing, Rabu (13/9/2023) Pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

FGD turut dihadiri Bupati Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby,Ak., MM, Dandim 0302 INHU yang di wakilkan oleh Danramil 09 Singingi Kapten Inf Yusnari, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, Koordinator Penegakan Hukum WALHI Riau Ahlul Fadli, Kadis DLH Jefrides Gusni,SP,.M.Si, Kasatpol PP Santi Evi Dimerti,SH, Kalaksa BPBD Andrizul S.km,.M.Si, Sekretaris LAN Kab. Kuansing Dt. Emil Harda, Perwakilan Tomas, Toga Todat Kab. Kuansing, Para Kabag Polres Kuansing, Para Kasat Polres Kuansing, Para Perwira Polres Kuansing, Perwakilan Kepala Desa se-Kab. Kuansing, Perwakilan PT. Yg ada di Kab. Kuansing, Para Kanit Binmas Polres Kuansing dan Perwakilan Masyarakat Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, mengucapkan “Terimakasih dan selamat datang terhadap tamu undangan yang hadir di Gedung Aula Sanika Satywada Polres Kuansing, kami akan siap mengawal dan mengamankan terkait masalah karhutla dan PETI yang terjadi di Kabupaten Kuansing,” ucap AKBP Pangucap.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Penegakan Hukum WALHI Riau Ahlul Fadli mengatakan, “kebanyakan kasus Karhutla yang terjadi di wilayah Riau atau di Kabupaten Kuansing terjadi karena di sengaja oleh oknum Masyarakat dan juga oleh Perusahaan demi kepentingan pribadi yaitu membuka lahan dengan cara membakar, untuk terkait PETI di Kab. Kuansing agar terus di lakukan himbauan/ sosialisasi tentang dampaknya kerusakan PETI terhadap Lingkungan sekitarnya,” ujar Koordinator Penegakan Hukum WALHI Riau Ahlul Fadli.

Kemudian arahan dari Bupati Kabupaten Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby,Ak., MM menyampaikan “Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kab. Kuansing terjadi di karenakan adanya masyarakat yang membuka lahan perkebunan dengan cara di bakar dan permasalahan itu bertambah dari tahun ke tahun,”.

“Pemerintah Kab. Kuansing telah menyediakan alat-alat dan Kendaraan untuk mengantisipasi terjadi nya Karhutla tersebut, terkait masalah PETI Pemerintah Kab. Kuansing telah melakukan Koordinasi dg Para Dubalang atau Perangkat Desa agar penambang PETI di sekitaran Sungai Kuantan tidak melakukan penambangan emas secara ilegal,” jelas Bupati Kabupaten Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby,Ak., MM.

Selanjutnya arahan dari Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH menyampaikan bahwa “Polres Kuansing telah melakukan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan pemasangan spanduk terkait dengan Karhutlah tersebut, Polres kuansing juga telah melakukan Patroli ke Daerah rawan terjadi nya karhutla yaitu Kec. logas Tanah Darat, Kec. Kuantan mudik, Kec. Singingi dan Kec. Singingi Hilir, terkait masalah PETI Polres Kuansing hampir setiap Minggu Melakukan Razia atau patroli ke daerah atau tempat terjadi nya PETI tersebut,” ungkap AKBP Pangucap.

Kemudian arahan dari Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menyampaikan bahwa “Polres Kuansing melakukan penindakan terhadap para Pelaku Karhutla dan PETI secara Tegas dan transparan, Kami akan berkoordinasi dengan Instani lainya terkait Karhutla dan PETI,” ujar AKP Linter.

Arahan dari Kadis DLH Kab. Kuansing Jefrides Gusni,SP,.M.Si, menyampaikan bahwa “Kami selalu berkoordinasi dengan stakeholder dan Polres Kuansing selaku penegak hukum terkait masalah Karhutla dan PETI,” jelas Kadis DLH Kab. Kuansing Jefrides Gusni,SP,.M.Si.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, menghimbau “Mari kita beri himbauan yang benar-benar efektif untuk mengubah pola pikir masyarakat Kabupaten Kuansing agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta memberikan himbauan sanksi bagi masyarakat yang membakar.” Ujar Kapolres Kuansing.

“Setiap terjadinya kebakaran hutan atau lahan akibat kelalaian pribadi, kelompok atau perusahaan akan ada sanksi hukum, bagi pelaku pembakaran dan pelaku aktifitas PETI, dapat diseret ke proses hukum, maka dari itu dengan dilakukannya FGD dan imbauan kepada masyarakat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta larangan aktifitas PETI yang berdampak terhadap lingkungan di wilayah Kabupaten Kuansing tidak terjadi lagi.” tutup AKBP Pangucap mengakhiri keterangannya. (Syafrinal)

Pos terkait