Bahaya Pengguna Jalan Di Semarang Terobos Palang Pintu Kereta Api

Media Humas Polri || Semarang

Palang pintu kereta api di Kaligawe, Semarang terkesan diabaikan oleh pengguna jalan (21/9). Petugas kereta yang berjaga juga terkesan tidak mengingatkan dan hanya berjaga seakan tidak terjadi apa-apa.

Bacaan Lainnya

Palang pintu kereta api bertujuan untuk mencegah pengguna jalan menerobos jalur perlintasan kereta api. Tujuannya jelas, untuk keselamatan pengguna jalan dan kereta api.

Selain palang pintu, diarea tersebut juga terdapat pos penjagaan dari PT KAI. Namun anehnya, palang pintu kereta api justru malah diabaikan dan tak sedikit pengguna jalan yang menerobos. Padahal sudah berulang kali terjadi kecelakaan di area palang pintu kereta api. Jika demikian, siapa sebenarnya yang salah? Apakah karena kurangnya sosialisasi keselamatan, peralatan yang kurang memadai atau justru penegakam hukum yang kurang tegas?

Secara tidak sadar sebenarnya tindakan tersebut termasuk tindakan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), yang berbunyi:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain,
b. Mendahulukan kereta api
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Aturannya jelas, bahwa ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain pengemdui kendaraan wajib mendahulukan kereta api.

Bahkan peraturan tersebut diperkuat lagi dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjelaskan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Lantas bagaimana jika masih nekat menerobos palang pintu kereta api? Pengendara atau pengguna jalan bakal dipidana atau denda paling banyak Rp750.000. Sebagaimana isi Pasal 296 UU No.22 Tahun 2009 (UULAJ) yang menyebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”

Palang pintu kereta api akan berfungsi sesuai dengan fungsinya jika masing-masing sadar tujuannya serta mengedepankan keselamatan. (Ardiyan)

Pos terkait