Bakhtiar Tombong Tidak Ada Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pelecehan Anak Dibawah Umur
Media Humas Polri || Pinrang
Oknum calon Legislatif (Caleg) terpilih, periode 2024 – 2029, Inisial K, marak di pemberitaan Media Online yang dilaporkan ke Polres Pinrang, atas dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap keponakannya Inisial N ( 18 ), Namun beberapa saat kemudian laporan polisi itu dicabut.
Untuk diketahui, Korban Inisial N melapor di
Unit PPA SatReskrim Polres Pinrang Polda Sulsel, pada hari, Selasa malam (4/6/2024).
Namun, selang beberapa jam, Korban Inisial N mencabut laporannya di penyidik PPA Polres Pinrang, dengan didampingi Orang tua dan Kuasa hukum, dengan alasan, apa yang dilaporkan itu tidak benar dan menjadi pertanyaan besar, “kalau hal ini tidak benar kenapa dilaporkan.”
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terlapor melakukan perbuatan tidak terpuji itu pada Maret 2020 lalu. Saat pelapor masih berusia 15 tahun dan pada saat itu terlapor sempat mengiming iming kepada pelapor akan dibelikan handphone baru.
Terkait hal ini, Unit Pelayanan Tehnis Perlindungan Anak dan Perempuan (UPT PPA) Dinas P2KbP3A Kabupaten Pinrang, melalui Kuasa Hukumnya, Andi Bakhtiar Tombong yang dikonfirmasi via selluler menyampaikan, UPT PPA sebagai Pendamping Hukum, kalau itu benar pecelahan anak dibawah umur harus menggunakan Undang undang Perlindungan anak dan Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), “Artinya tidak ada jalan untuk mediasi atau Restorative Justise dan tidak masuk delik aduan,” ungkap Andi Bakhtiar, saat dihubungi via selluler, Senin (10/6/2024).
Ditambahkannya, kami akan berkoordinasi dengan penyidik terkait hal ini, karena kalau memang yang dilaporkan itu benar, tidak ada jalan untuk diselesaikan secara perdamaian, Ini tidak bisa diselesaikan diluar Pengadilan, untuk korban sendiri, kami siap untuk melakukan pendampingan, baik pendampingan hukum atau pendampingan psikologi.
“Komunikasi saya terakhir dengan pihak penyidik (Kanit PPA) Polres Pinrang, mengharap kami tunggu sampai gelar perkara untuk menentukan perkara ini bisa berlanjut ke tahap selanjutnya, atau bagaimana, kita tunggu saja hasil gelar perkara dari Unit PPA Polres Pinrang, Polda Sulsel, karena perlu dipahami untuk membuktikan satu perkara harus memiliki, minimal dua alat bukti,” pungkas Pendamping Hukum UPT PPA Dinas P2KbP3A Kabupaten Pinrang (Sukri)