BAKORNAS : Masyarakat Memiliki Kedaulatan Tertinggi dalam Pemberantasan Korupsi
Media Humas Polri Empat Lawang saat di konfirmasi via whatsapKetua Umum Lembaga Sw FCadaya Masyarakat Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS), Hermanto menyampaikan lewat press releasenya, bahwa upaya pemberantasan korupsi memang seringkali menemui jalan buntu. Hal ini dikarenakan permasalahan korupsi tidak hanya terjadi dan terdapat di lingkungan birokrasi baik di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif, tetapi juga telah berjangkit dan terjadi pula pada sektor swasta, dunia usaha, dan lembaga-lembaga dalam masyarakat pada umumnya
Maka dari itu, pada dasarnya persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya merupakan persoalan dan penegakan hukum semata, melainkan juga merupakan persoalan sosial dan psikologi sosial, tuturnya pada awak media di kediaman Sekjen BAKORNAS, (05/10/21).
Ia melanjutkan, mewujudkan penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara semata, melainkan juga masyarakat serta semua komponen negara.
Jadi intinya Dalam pemberantasan korupsi, masyarakat memiliki peran sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, tegas Ketua Umum LSM BAKORNAS ini.
Perlu kita ketahui bersama bahwa Masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik, mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, mengembangkan diri, menggunakan fasilitas publik, serta kemudahan mengakses pendidikan dan kesehatan, dan lain sebagainya.
Itu sebabnya selain membayar pajak, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengawasi pengelolaan keuangan yang dijalankan oleh pemerintah. Hal ini ditujukan agar pengelolaan keuangan tersebut dapat dijalankan dengan baik serta untuk memastikan hak-hak tersebut dapat terpenuhi seutuhnya, Jelas Hermanto.
LSM BAKORNAS berharap Masyarakat hendaknya tidak hanya dijadikan objek penyelenggaraan negara tetapi juga harus dilibatkan sebagai subjek. Dalam hal ini, masyarakat bukan hanya berarti rakyat yang dipimpin melainkan juga seluruh manusia sebagai komponen negara yang meliputi pemerintah (eksekutif), wakil rakyat (legislatif) , dan aparat penegak hukum (yudikatif) untuk mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, tutur Aktivis muda ini.
Hisar selaku Sekjen LSM BAKORNAS, tutur menuturkan, Masyarakat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi sebagimana diamanatkan dalam Konstitusi negara Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat dan wajib dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hisar juga mengatakan bahwa Korupsi akan hilang jika ada kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum yang mempunyai kualitas dan integritas yang tinggi. Di sisi lain, penegakan hukum yang efektif dapat mengurangi jumlah kejahatan yang terjadi.
Masyarakat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi sehingga baik atau buruknya suatu pemerintahan juga dipengaruhi oleh masyarakat yang
memilih pejabat negara itu sendiri, lanjut Hisar.
Masyarakat juga merupakan pencegah dimana sangat diperlukan tindakan proaktif dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral serta pendidikan etika sedini mungkin, Tutupnya.(pewarta Feri)