Media Humas Polri // Labuhanbatu
Tersangka pencuri brondolan buah kelapa sawit milik PT Citra Sawit Mandiri ( PT.CSM) Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Bambang Warga Desa Pasar tiga Kecamatan Panai Tengah tertangkap basah oleh Tim Pengamanan yang sedang melakukan Patroli Sabtu (27/04/2024) sekira pukul 03.00 WIB di blok D 01 Divisi 1 OP 2010.
Bambang bersama temannya dua orang saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, Tim Pengamanan PT CSM ini menyita barang bukti dari tersangka.berupa satu goni plastik berisi brondolan buah kelapa sawit dengan berat 40 kg dari kejadian ini PT CSM mengalami kerugian sejumlah Rp.105.600 untuk proses pemeriksaan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Panai Tengah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Hasiholan Naibaho SH.MH mengatakan, Bambang salah seorang dari tiga tersangka pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT CSM akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan tersangka yang melarikan diri terus kita lakukan pencariannya.
Selanjutnya Kapolsek Panai Tengah menyampaikan, Kasus pencurian brondolan ini merupakan wujud nyata dari Komitment kami.untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Wilayah Hukum Polsek Panai Tengah.
Lebih lanjut Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho SH MH mengatakan, Kami akan bekerja keras memberantas tindak kriminalitas dan untuk tersangka pencurian brondolan ini kami pastikan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku sebagai efek jera buat pelaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, juga kami menghimbau bilamana masyarakat mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan agar segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti,” ucap kapolsek. ( Thamrin Nasution )