Banda Aceh, Ribuan Pengendera Terekam Melanggar Lalulintas

Banda Aceh, Ribuan Pengendera Terekam Melanggar Lalulintas

BANDA ACEH -Mediahumaspolri.com/ Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melakukan uji coba tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Kota Banda Aceh. Hasilnya, ribuan penggendara terekam masih melakukan pelanggaran lalulintas.

Bacaan Lainnya

Data pelanggaran yang terdeteksi oleh camera CCTV ETLE pada Senin 13 September 2021 dari pukul 09.00 sampai dengan 21.00 WIB terdapat sebanyak 5614 pelanggaran lalulintas,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/9/21).

Dicky mengatakan, uji coba ETLE dilakukan pihaknya terhitung sejak 13 September 2021 dan 20 camera pengawas terpasang di 20 titik di seputaran Banda Aceh.

Adapun jenis pelanggaran yang banyak dilakukan pengendara, kata Dicky yaitu terobos lampu merah sebanyak 4137 pelanggar, tidak menggunakan helm sebanyak 1172 pelanggar dan tidak menggunakan seatbelt sebanyak 305 pelanggar.

Selaku Dirlantas Polda Aceh, Dicky mengimbau kepada masyarakat agar taat dan tidak lagi melakukan pelanggaran lalulintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.

Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah, tidak pakai helm dan tidak pakai seatbelt maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah oleh petugas pos,” sebut Dicky.

Setelah ETLE diberlakukan secara resmi nantinya, kata Dicky, maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah pelanggar melalui jasa pos.

ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK,” ujarnya.

Karenanya, Dicky meminta kepada seluruh masyarakat yang telah membeli kendaraan bermotor bekas agar segera melakukan balik nama, supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang.

Pos terkait