BANGUNAN MULIK PT LUG DI LUAR IZIN IUP
Media Humas Polri com .Lingga
Terkuaknya fakta bangunan milik PT LUG di kampung sebilik Desa Selayar Kecamatan Selayar kab lingga di bangun di luar Izin Usaha Pertambangan .Selasa 25/1/2022
Hal ini di benarkan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup ( LH) kab lingga Joko Wiyono saat melakukan kroscek kelapangan .ia.mengatakan jika bangunan yang di bangun di area tersebut memang benar di bangun di luar ( IUP)
Jadi setelah di cek kebenaran nya bangunan ini di luar lokasi tambang mereka .atau di luar IUP.apakah ini di proleh ? ..
Kita sudah koerdinasi kepada zinvestor tambang maka tidak boleh dan harus di pindahkan di proyek area dalam .kata Kadis LH Joko Wijoyo
Bahkan menurut kepala Dinas DPM PTSP kab lingga Saroha Hutangalung jika bunyi dalam izin tersebut investor mereka adalah pertambangan batu granix maka segala izinnya harus ikut dalam proyek Area
Artinya begini .jika dia investor ini .ingkluk boleh .kata Saroha Hutangalung .
Nah untuk menyikapi persoalan baik itu terkait izin dan persetujuan bangunan gedung ( PBG) dan bangunan yang di dirikan di luar IUP tentu menurut Kadis LH pemkob lingga akan secepatnya melakukan kordinasi kepada pemerintah provinsi Kepri .sebab Rana untuk menilai dan pemberi sansi merupakan kewenangan provinsi Kepri
Yang pasti kami tetap akan berkordinasi dengan pihak SDM dan investor tambang .Pemprov
Kepri terkait langkah langkah selanjutnya ujar jadis LH
Sementara itu Kepala Dinas PTSP kab lingga memastikan terkait surat izin persetujuan bangunan gedung tidak pernah di serahkan maupun di ketahui oleh perizinan kab lingga yang jika di amsumsi kan bangunan yang di bangun di luar area
Iya .benar PTSP tidak perna memegang surat izin PBG punkasnya Kadis LH (Andi Amiruddin )