BANK BNI 46 Bengkulu Lakukan Lelang Aset Nasabah, Terindikasi Mal Administrasi

BANK BNI 46 Bengkulu Lakukan Lelang Aset Nasabah, Terindikasi Mal Administrasi

Media Humas Polri Bengkulu – 19 /12/2021. Saat media konfirmasi langsung dengan Nasabah BANK BNI atas nama Agustina Jambak selaku pemilik aset yang di lelang , pada Senin 12/12/2021.

Bacaan Lainnya

Beliau juga di dampingi oleh Taufik selaku anak , Ia menyampaikan bahwa anggunan pinjaman KPR, selama 10 tahun berupa tanah dan rumah yang ditempatinya, telah di lelang oleh pihak BANK BNI BENGKULU terindikasi Mal Administrasi dan diduga tidak melalui mekanisme prosedur lelang berdasarkan aturan.

Bagaimana tidak Suatu pelaksanaan lelang yang seharusnya terbuka untuk umum, tapi di lakukan secara diam diam dan tiba tiba sudah ada pemenang, jangankan untuk di umumkan atau ditayangkan di media masa, saya sendiri selaku pemilik aset anggunan tidak diikut sertakan saat pelaksanaan lelang ungkap Agustina. yang herannya lagi yang ikut lelang adalah tunggal, tanpa ada orang lain yang ada ikut dalam pelelangan Aset anggunan saya tersebut.

Agustina juga menyampaikan ” saya masih punya waktu satu tahun lagi buk, sesuai dengan perjanjian kontrak saya yang berakhir pada bulan Desember 2022 dengan BANK BNI BENGKULU.
Dan pada bulan Juli sebelum jadwal lelang kami sudah berupaya melakukan pelunasan tetapi pihak BANK BNI menolak uang untuk pelunasan tersebut dengan alasan pemenang lelang nya sudah ada, padahal waktu itu lelang belum dilaksanakan “.

” Kami memohon kepada pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah provinsi bengkulu untuk mendapatkan keadilan “. Serta menindak lanjuti permasalahan ini karna kami merasa dirugikan oleh pihak Bang BNI Bengkulu. Pada saat rumah saya ini akan dilelangkan , harusnya ada pengumuman lelang di media masa atau elektronik. Dan di rumah kita dipasang palang merek kalau rumah ini akan dilelang kan. Dan lagi kita pemilik rumah harusnya diundang untuk peserta lelang kata Taufik.

Sangat kami sayangkan pihak Bank BNI tidak sama sekali ada pemberitahuan kepada kita , tau tau sudah ada pemenang nya .
Melalui kuasa hukum saya kami telah melakukan keberatan dengan membuat gugatan ke Bank BNI melalui pengadilan negeri Bengkulu, demikian Agustina Jambak mengatakan
( Bkl Rose )

Pos terkait