Bank Jateng Bobol Rp 500 Miliar, Ganjar Diminta Klarifikasi
Media Humas Polri Semarang – Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa), relawan pendukung Jokowi, Adi Kurniawan meminta agar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengklarifikasi bobolnya Bank Jateng senilai Rp 500 miliar. Klarifikasi harus disampaikan Ganjar agar kasus tersebut tidak membuat gaduh situasi politik di Jawa Tengah.
“Pak Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah harus klarifikasi persoalan ini agar tidak larut dan menjadi gaduh,” ujar Adi kepada awak media, Senin (10/1/2022).
Adi menegaskan, bobolnya Bank Jateng yang mencapai Rp 500 miliar bisa membahayakan stabilitas ekonomi politik Jawa Tengah. Juga bisa membahayakan posisi Presiden Jokowi saat ini. Apalagi Jokowi dan Ganjar sama-sama diusung PDIP untuk menjadi Presiden dan Gubernur Jawa Tengah.
“Jika kasus itu (bobolnya Bank Jateng) benar adanya, kerugian uang Pemda Jawa Tengah mencapai Rp 500 miliar maka sudah sepantasnya pak Ganjar harus merespon cepat,” tandasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini kasus bobolnya Bank Jateng tengah ditangani Mabes Polri. Dugaan korupsinya tak hanya terjadi di Bank Jateng cabang Blora, melainkan juga di Bank Jateng cabang Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik telah menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora periode 2017-2019 bernama Rudatin Pamungkas, ASN di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf dan Direktur PT. Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono.
Menurut Ramadhan, modus yang digunakan adalah pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan internal perbankan.
“Total kerugian negara dari tindak pidana pengajuan kredit Bank Jateng cabang Blora sekitar Rp 115 Miliar sedangkan uang yang sudah disita sebesar Rp 4 Miliar beserta aset-aset lainnya,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin (10/01/2022).
Sementara kasus dugaan korupsi di Bank Jateng cabang Jakarta terjadi pada periode 2017 hingga 2019. Modusnya hampir mirip, yakni pemberian kredit project yang menyalahgunakan kewenangan di Bank Jateng Cabang Jakarta.
Kejahatan itu diduga dilakukan mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani dan Direktur PT. Garuda Technology, Bambang Supriyadi. Menurut Ramadhan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kerugian negara sebesar Rp 307 Miliiar dengan jumlah uang yang telah disita sebesar Rp 10,8 Miliiar beserta aset lainnya.
(ERREST_BR)