Bank Jatim Syariah Capem Surabaya Utara Diduga Langgar Prinsip Kehati Hatian Dalam Kasus Korupsi Primer Koperasi UPN Veteran

Media Humas Polri // Surabaya

MAKI Jatim berkomitmen untuk kembali akan melaporkan pengurus Koperasi UPN Veteran masa waktu mulai tahun 2000 sampai dengan 2015 serta akan melaporkan semua nasabah kredit Primkop yang notabene merupakan jajaran tenaga pendidik di UPN Veteran yang belum melakukan pembayaran beban hutang kreditnya ke Primkop UPN Veteran.

Bacaan Lainnya

Dalam lanjutan persidangan kasus korupsi yang menyeret 3 terdakwa dari Primer Koperasi UPN Veteran,dimana sidang hari ini menghadirkan 6 ( enam ) saksi dari Bank Jatim Syariah Capem Surabaya Utara dan Bank Jatim itu sendiri.

Keenam saksi yang dihadirkan adalah dari Bank Jatim Syariah yaitu Triangga Setiayana ( Analis 1 ),AndyTri Prasetyo ( Analis 2 ),Denny Kurniawan ( Penyelia ) dan Etik sebagai Kacabpem,sedangkan 2 lainnya dari Pimpinan Cabang Bank Jatim.

Dalam kesaksiannya,Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mencecar keenam saksi dengan masalah Tugas,pokok dan Fungsi masing masing serta peran serta dan tanggung jawabnya dalam proses pemberian fasilitas Kredit Primkop UPN Veteran.

Dalam penyampaian kesaksiannya,bisa ditarik kesimpulan bahwa sesuai PKPA,maka kredit Bank Jatim yang digulirkan kepada Primkop UPN Veteran berbasis executing system,artinya murni yang menjadi subyek dan obyek terkait fasilitas kredit adalah pihak Bank Jatim Syariah dan hanya Primer Koperasi UPN Veteran,tanpa melibatkan keberadaan anggota Primkop UPN Veteran.

Pemahaman pola executing ini bisa juga diartikan bahwa kewajiban dan tanggung jawab berkenaan dengan fasilitas kredit itu terputus di Primer Koperasi UPN Veteran saja,tidak sampai kepada anggota Primkop UPN Veteran.

Dari rangkaian kesaksiannya,terlihat menarik ketika jaksa penuntut umum menanyakan kejadian linier proses pemberian fasilitas kredit dengan informasi kredit macet ( SLIK ) yang saat itu sedang mendera Primkop UPN Veteran pada 5 Bank pemberi kredit sebelumnya.

Bisa diilustrasikan bahwa pada saat Bank Jatim syariah melakukan evaluasi internal,Bank Jatim Syariah juga mengetahui bahwa terjadi NPL atau kredit macet dari Primkop UPN Veteran kepada 5 Bank pemberi kredit sebelumnya.

Kelima Bank tersebut adalah Bank BNI Pamekasan,Bank BRI,Bank Danamon,CIMB Niaga dan MNC Bank dengan jumlah NPL mencapai 8 Miliar lebih.

Kenyataan diatas bukan menjadi masalah dari Bank Jatim Syariah,terungkap kenyataan bahwa tetap fasilitas kredit digelontorkan kepada Primkop UPN Veteran.

Pun demikian ketika salah satu Hakim Anggota Majelis Hakim menanyakan bagaimana prosedur monitoring dari pihak penyelia ketika ada jedah waktu pencairan pertama pada bulan Agustus 2015 sejumlah 1 Miliar Rupiah ke Bulan September 2015 dengan penyertaan 18 data nominatif sebagai dasar pencairan tahap 1 sejumlah 1 Miliar rupiah.

Dalam penyampaiannya,terlihat dengan jelas bahwa penyelia dari Bank Jatim Syariah tidak melakukan upaya monitoring dari 18 data nominatif sebagai dasar pencairan tahap 1,dan mulai dilakukan monitoring via sampling itu pada saat muncul masalah terkait pembayaran kredit yang mulai tidak maksimal.

Prinsip kehati hatian yang diduga dilanggar sendiri oleh Bank Jatim Syariah dikupas habis oleh Ketua Majelis Halim.” Bagaimana saudara bisa memberikan persetujuan fasilitas kredit kepada Primkop UPN Veteran,padahal saudara juga mengetahui bahwa Primkop UPN Veteran masih terlilit hutang pada 5 bank sebelumnya serta jumlahnya juga fantastis,” jelas Ketua Majelis Hakim pada sesi tanya jawab kepada Pimpinan Bank Jatim cabang Raya Darmo.

Yang Mulia Ketua Majelis Hakim secara terang terangan juga menyampaikan bahwa ada prosedur dan asas kehati hatian yang lemah dan tidak maksimal dari pihak Bank Jatim Syariah itu sendiri.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Primer koperasi UPN Veteran ternyata masih melakukan pembayaran cicilan atau angsuran kepada Bank Jatim Syariah setiap bulannya sehingga berhasil mengurangi jumlah kredit macet yang awalnya 4,5 Miliar menjadi hanya 3,9 Miliar per tahun 2024.

Dalam kesaksiannya,triangga sebagai analis menyampaikan bahwa bank jatim syariah memang masih menerima pembayaran angsuran dari primkop UPN Veteran dan masih menghargai komitment Primkop UPN Veteran untuk menyelesaikan kewajiban hutangnya.

Kesaksian diatas membuat HaKim anggota dan Ketua Majelis Hakim kembali mengasah dan mempertajam lagi keterangan saksi bahwa Bank Jatim Syariah ternyata memang masih menerima pembayaran angsuran dari Primkop UPN Veyeran pada sesi akhir pertanyaan.

Heru MAKI yang mengikuti jalannya persidangan sampai berakhir menyatakan keheranannya.

” Bayangkan kita utang ke Bank,sudah dilaporkan dan disidang,tapi bank masih minta hutangnya diselesaikan,ini yang gak waras siapa ya,” ungkap Heru MAKI.

Ditambah lagi bahwa fasilitas kredit yang diberikan Bank Jatim Syariah,ditengah data dan informasi bahwa Bank Jatim Syariah mengetahui bahwa Primkop UPN Veteran masih mempunyai tunggakan hutang di 6 bank sebelumnya dan jumlahnya fantastis juga.

Kemudian pasca fasilitas kredit tahap 1 sejumlah 5 Miliar,dilanjutkan pada tahap ke 2 sejumlah 2 Miliar 5 juta,monitoring dan evaluasi dilakukan Hanya ketika pembayaran angsuran kreditnya mulai bermasalah.

” Ilustrasinya kredit di lepas,tidak ada monitoring dan evaluasi sama sekali,kemudian bayar angsurannya kurang,baru Bank Jatim Syariahnya bingung,” jelas Heru MAKI.

Inilah gambaran kinerja perbankan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur,dimana tipis sekali beda antara hasrat untuk menggapai target prestasi kredit dengan penyelamatan atau monitoring yang seharusnya dilakukan lebih awal dan lebih komprehensif.

Gambaran itu jelas terlihat dalam fakta persidangan kasus korupsi Primer Koperasi UPN Veteran tadi malam.

” Akibat dari ketidak hati hatian dan lemahnya monitoring,nasib 3 Ibu Ibu yang merupakan pengurus Primkop UPN Veteran tetap harus menyelesaikan hutang dan menjadi pesakitan di ranah persidangan,mana yang namanya Keadilan kalau seperti ini,” teriak Heru MAKI pasca mengikuti sidang.

MAKI Jatim secara kelembagaan yang khusus mengawal 3 terdakwa pengurus Pimkop UPN Veteran,kembali mengkaji akan melakukan langkah langkah yang ekstrem seperti melaporkan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Primkop UPN Veteran mulai tahun 2000 sampai tahun 2015 serta akan menarik ke ranah hukum bagi semua anggota koperasi UPN Veteran yang sudah menikmati kredit tetapi sampai berita ini ditulis belum melakukan pembayaran.

” Saya dengar info,banyak anggota primkop UPN Veteran yang tidak akan membayar hutang kreditnya,karena merasa bahwa tidak ada masalah kalaupun tidak dibayar,Bismillah,kita akan lihat dan buktikan nanti bagaimana konstruksi pelaporan hukum yang akan menjadi Kiamat kecil bagi Kampus UPN Veteran secara kelembagaan,” jelas Heru MAKI ( Yudha )

Pos terkait