Bank Plat Merah KCP Tomohon Diduga Abaikan Aduan Ahli Waris

Media Humas Polri // Sulut

 

Bacaan Lainnya

Dalam dunia perbankan dikenal dengan berbagai metode pertumbuhan ekonomi diantaranya adalah memberikan fasilitas pinjaman kepada Nasabah.

Sebagai dasar perbankan selalu berpedoman pada UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; dan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan oleh sebab itu menurut Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen RI DPD Provinsi Sulut Stevanus Sumampouw seharusnya perbankan memberikan edukasi kepada masyarakat rerkait dengan proses Pinjaman atau sebagainya bukan langsung menyampaikan hal sebagaimana diterima oleh bapak Nevy Mandolang katanya kredit tetap dilanjutkan oleh Ahli Waris walaupun Nasabahnya telah meninggal, tanpa menanyakan kondisi dan status Ahli Waris, yang masih bersekolah dan belum memiliki pendapatan karena masih dibawah umur.

Sesuai hasil komunikasi dari Bapak Navy Mandolang pada akhir Januari di kantor Pusat BRI wilayah Sulawesi Utara bahwa proses kredit selalu terpisah dengan asuransi oleh sebab itu pihak perbankan wajib menyelesaikan asuransi karena asuransi terpisah dengan kredit dijelaskan oleh Ibu Weny kepada bapak Navy.

Berdasarkan penjelasan tersebut Bapak Navy sebagai kuasa Ahli Waris meminta kepada pihak BRI KCP Tomohon agar dapat memberikan informasi yang baik dan benar terkait dengan persoalan kredit bagi nasabah yang sudah meninggal dunia.

Ketua LPK-RI mendamping ahli waris yang sudah berkoodinasi dan pertanyakan terkait kredit ke pihak Bank plat merah KCP Tomohon sangat disayangkan sikap dari pegawai Bank plat merah tersebut tidak menjelaskan dengan rinci ketika debitur meninggal dunia apakah anaknya harus menanggung semua hutang tersebut, ucap Ketua LPK-RI Sulut Stefi Sumampouw. ( Fandi )

Pos terkait