Bantu Menjual Barang Hasil Kejahatan Dua Tersangka Ditangkap Polsek Sanga Desa

Bantu Menjual Barang Hasil Kejahatan
Dua Tersangka Ditangkap Polsek Sanga Desa

Muba // Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Membantu menjualkan barang hasil kejahatan pencurian 2 orang warga kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Jusmadi (30) dan Pira Iraba (33) dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli SH.

Kedua orang tersebut dibekuk pada hari Jumat (01/09/2023) saat diketahui keberadaannya ada dirumahnya masing-masing setelah sekian waktu menghilang dan dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang hasil pencurian dimaksud adalah 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru putih milik korban Aan Mukhlis yang hilang saat diparkir didepan rumahnya didesa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel, yang saat itu belum diketahui pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut.

Berkat kegigihan personil unit Reskrim Polsek Sanga desa akhirnya kasus tersebut dapat diungkap dan terduga pelaku pencuriannya berhasil ditangkap atas nama Yanto, yang sekarang masih dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sanga Desa .

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH.MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka Pertolongan jahat kasus pencurian. Minggu,(03/09/2023)

“Ya, kedua tersangka tersebut kami tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada dirumahnya masing-masing. jelasnya.

Peran dari kedua tersangka tersebut adalah membantu kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Yanto, yaitu menjualkan barang tersebut, untuk itu terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 362 Jo Pasal 480 ayat (2) Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”. ungkap Nasirin.
(Aln/rils)

Pos terkait