BANTUAN KAPAL TANGKAP IKAN BERBENTUK ASET DAERAH,DIDUGA JARING IKAN DIJUAL KETUA KELOMPOK TAMPA SEPENGETAHUAN PEMDA POSO.

BANTUAN KAPAL TANGKAP IKAN BERBENTUK ASET DAERAH,DIDUGA JARING IKAN DIJUAL KETUA KELOMPOK TAMPA SEPENGETAHUAN PEMDA POSO.

Mediahimaspolri, SULTENG.Bantuan sebuah kapal yang diturunkan oleh pemerintah Daerah Poso melalui Dinas perikanan dan kelautan pada masa Almarhum Bupati Poso Drs.Pit Ingkiriwang MM.pada tahun 2013 untuk diserahkan kepada kelompok guna dikelolah bersama untuk meningkatkan perekonomi warga Poso yang berprofesi sebagai nelayan.

Bacaan Lainnya

Eronisnya”Seiring waktu berjalan bantuan yang diharapkan pemerintah bisa menopak per ekonomian masyarakat dengan ketentuan dikelolah bersama dalam satu kelompok berjumlah 21 orang namun faktanya sesuai penyampaian sekretaris.berinisial AT semenjak kapal itu beroperasi ketua kelompok berinisial WA tidak pernah menyampaikan secarah keterbukaan Kekami tentang penghasilan pendapatan dari hasil tangkapan hingga kapal bantuan itu suda rusak tidak pernah kami mengetahui berapa pendapatanya dalam setiap beroperasi.Ungkap”AT saat ditemui Media diruang RTH iah pun menyampaikan ada dugaan terdapat kejangalan dengan ketua kelompok kami bahkan kapal itu sebelum rusak parah sempet mendapatkan suntikan Lewat DPRD Sulteng dimasa ibu Wiwit senilai seratus juta lebih namun dananya tidak diperuntukkan untuk pembenahan kapal yang sudah mulai rusak .

malah uangnya hanya dibagi keangota menurut pengakuannya.tapi setelah saya lakukan kordinasi dengan anggota apakah kalian ada menerima pembagian dari pak ketua mereka mengatakan tidak kami tidak pernah terima uang sepersen pun dari ketua.namun persoalan itu kami hanya memilih diam saja agar tidak terjadi keributan.Katanya.AT sebagai sekretaris kelompok.Iah pun menyayangkan kenapa WA sebagai ketua bisa kembali mengambil satu kesimpulan Menjual jaring ikan kepada saudara HM Pemilik Kapal Mandiri.dugaan barang aset itu terjual senilai seratus juta lebih.Tampa sepengetahuan kami itu kan sudah menjadi pelangaran hukum karena menjual aset Pemda yang belum dihibahkan. walaupun kondisi kapalnya sudah hancur tapi tidak diperbolehkan untuk dijual Tampa sepengetahuan pemerintah daerah.Ketusnya”jaring itu bisa dijual apabila kita sudah mengantongi berita acara tentang penyerahan hibah lewat pemda Poso.

HM selaku pembeli jaring ikan,saat ditemui membenarkan memang WA datang menawarkan jaring kapalnya(pukat) untuk dijual kesaya dikarenakan kapal yang kelolahnya sudah tidak bisa beroperasi.maka barang ini saya jual uangnya akan saya bagi bagikan kepada anggota.menurut keteranganya WA sebagai ketua kelompok sehingga saya suda membayarkan lewat separuh dari harga yang ditawarkan kesaya.namun belakangan ini baru saya ketahui ketika ada angota kelompok menanyakan kesaya mengenai penjualan itu saya kaget. Sambil saya jelaskan apa yang disampaikan ketua mereka pada saat itu dia menawarkan barangnya kesaya.Pungkasnya.

WA.selaku ketua kelompok nelayan saat dikonfirmasi dikediamannya tidak pernah ada ditempat.diduga menghindari diri dari kejaran pihak media Hingga 2 kali pihak media datang berkunjung tapi tidak berhasil ditemui.Tandasnya.(Arwis).

Pos terkait