Tema : Banyak Alasan, 5 Perusahaan Asuransi Ini Diduga Tolak Pengklaiman 11 Orang Nasabah dan dugaan buat diagnosa medis palsu.
Media Humas Polri || Medan 16/06/2022
Berbagai permasalahan yang dialami beberapa nasabah yang menggunakan berbagai jenis asuransi jiwa yang ada di Kota Medan seakan tak ada habisnya. Baru-baru ini, 5 (lima) Asuransi yang berbeda menolak saat nasabah mengajukan pengklaiman. Hal itu dikatakan oleh M. Ardiansyah, S.H., M.H.,CPCLE, dan Mareti Laia, CLA.P selaku kuasa hukum/Paralegal dari 11 (sebelas) orang yang menggunakan Asuransi yang berbeda.
“Sebelas orang itu berbeda asuransi, ada yang dari asuransi Prudential, Allianz, Manulife, Panin Dai-IchiLife dan Avrist,” sebut M. Laia di Kantor Hukum AMAR Associates di Jalan Kuali Gg. Sourdot No. 2-A, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (16/06/2022).
Lanjutnya, berbagai upaya untuk mendapatkan hak nasabah pada asuransi sudah dilakukan. Kendati demikian, lebih dari lima bulan juga belum ada kejelasan dari pihak asuransi.
“Upaya dari kuasa hukum sudah dilakukan dengan membuat surat Keberatan, Somasi pertama, Somasi kedua dan juga sudah diajukan ke OJK.
Namun, sampai detik ini tidak ada putusan dari asuransi atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” jelasnya.
Berikut ini adalah nama-nama asuransi dan 11 orang nasabah yang belum mendapatkan haknya :
1. Prudential (3 orang)
– Sebahati Hulu, S.TH, nomor polis 12633319, ahli waris Yustina Buulolo. Alasan memiliki riwayat rekam medis.
– Marani, nomor polis 13520060, ahli waris Sujud Hati Faana. Alasan dugaan pemalsuan diagnosa rekam medis.
– Tarisi Laia, nomor polis 12896023, ahli waris Sabar Hati Talunohi. Alasan dugaan pemalsuan Pemeriksaan Laboratorium.
2. Allianz (2 orang)
– Fomazi Gaurifa, nomor polis 000055905071, ahli waris Hasanete Loi. Alasan pihak asuransi telah melaporkan di Polda SUMUT atas dugaan pemalsuan data.
– Niati Zebua, nomor polis 000065563162, ahli waris Agustinus Zendato. Alasan pihak asuransi menolak pengklaiman mengatakan adanya Riwayat rekam medis yang di temukan oleh tim Investigasi.
3. Manulife (3 orang)
– Asazisokhi Halawa, nomor polis 4256497001, ahli waris Menerima Halawa. Alasan penolakkan Klaim tidak sesuai penghasilan.
– Gotalui Harefa, nomor polis 4258421694, ahli waris Barimae Gaurifa. Alasan tidak sesuai penghasilan.
– Parno, nomor polis 4258422098, ahli waris Safia. Alasan dugaan pemalsuan data riwayat rekam medis.
4. Panin Dai-Ichi Life (2 orang)
– Fowua Geho Duha, nomor polis 2017021585, ahli waris Sisahati Harita, S.Pd. Alasan tidak sesuai penghasilan.
–Sempurna Harita, nomor polis 2018061239, ahli waris, Sisahati Harita, S.Pd. Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak asuransi.
5. Avrist
– Asazisobhi Halawa, nomor polis 2096080447, ahli waris Menerima Halawa. Alasan memiliki asuransi lain.
Selaku kuasa hukum/Paralegal, Mareti Laia, CLA.P menambahkan, untuk beberapa pihak asuransi yang diduga memalsukan rekam medis nasabah diharapkan mampu memberikan bukti untuk menegakkan suatu diagnosa sesuai dengan hasil pemeriksaan di rumah sakit yang sudah di berikan alasan oleh beberapa asuransi.
“Untuk mendiagnosa suatu penyakit, seharusnya melakukan pemeriksaan penunjang lainnya berupa pemeriksaan Laboratorium untuk memastikan dan menegakkan suatu diagnosa tersebut.
Disini saya lihat, adanya dugaan pemalsuan data rekam medis,” jelasnya.
Namun, lebih lanjut, bukan menjadi suatu alasan untuk melakukan penolakkan Klaim Polis asuransi tersebut. Ditegaskannya, sebelum diterbitkan polis pihak asuransi melakukan kelengkapan dokumen berupa medical check up untuk mengetahui kondisi kesehatan calon nasabah lebih rinci.
“Layaknya suatu polis, jika pihak asuransi menerbitkan atau tidaknya polis untuk calon nasabah, tergantung dari hasil pemeriksaan Medical Check up, agar tidak terjadi resiko di kedua belah pihak, baik di pihak Asuransi maupun di pihak nasabah,” tutupnya :
Mar Laia