Banyak nya pertambangan dan Galian C bodong di Kabupaten Kendal serasa APH Tertidur.
KENDAL Media humas Polri Penting nya penataan dan pembenahan terkait Penambang dan Galian C di kabupaten Kendal yang jelas mengakibatkan Kerugian buat masyarakat sekitar. Dari beberapa masyarakat yang mengeluh tentang debu yang notabennya jalan yang di lalui truk muatan pasir.batu .dan tanah.10/10/2021
Berdasarkan Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pada pasal 33 ayat (3) menyebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.
Pasal 37 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyebutkan bahwa ijin Usaha pertambangan ( IUP) di berikan oleh Bupati /walikota jika wilayah tambang berada di dalam satu wilayah kabupaten / kota izin usaha pertambangan (IUP) di berikan oleh gubenur jika wilayah tambang berada pada lintas wilayah kabupaten kota dalam satu provinsi. Selanjutnya IUP di berikan oleh Mentri ESDM jika wilayah tambang berada pada lintas wilayah provinsi
Pasal 24 ayat (3) huruf b peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksana kegiatan pertambangan .
Kami melihat Aparatur Penegak Hukum terkesan diam karna menurut keterangan Beberapa Narasumber Pengurus Pertambangan Mereka ada setoran ke beberapa Aparatur Penegak Hukum ( APH ) serta dinas terkait yang mengeluarkan IJIN rekomendasi nya pun serasa diam dan sakit mata.
Awak media mencoba menemui beberapa masyarakat terdekat tambang mengungkapkan ” susah mas kami mau protes protes sama siapa saya ini orang bodoh mas adanya Galian C di wilayah saya merasa tidak nyaman dan tidak ada kompensasinya kepada masyarakat padahal dampak nya jelas.
Saya berharap kepada gubenur jawatengah dan Kapolda agar mengkaji ulang ijin nya serta menata mekanisme transportasinya agar dampak terhadap masyarakat bisa teratasi tutup nya. ( Red / tim )