Banyak nya SPBU Nakal Tidak Tersentuh Hukum di Riau diantara nya SPBU 13.282.613 Tenayan Raya Pekanbaru

Banyak nya SPBU Nakal Tidak Tersentuh Hukum di Riau diantara nya SPBU 13.282.613 Tenayan Raya Pekanbaru

Media humas Polri.com – Riau // Larangan Pengisian BBM solar Bersubsidi menggunakan Jerigen dan sistem menggunakan barcode serasa tidak berfungsi di SPBU 13.282.613 Jl. Imam Munandar Tangkerang timur nomor 122 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekan Baru Provinsi Riau ,

Dari hasil temuan awak media humas Polri.com melihat kegiatan pelangsiran di SPBU 13.282.613 yang sudah Berjalan 2 tahun untuk melakukan pelangsiran minyak solar bersubsidi kepada pelansir atau mafia minyak yang yang tidak pernah tersentuh oleh hukum atau sanksi Tegas dari PT, Pertamina pusat, sehingga SPBU tersebut sesukanya menjual minyak solar bersubsidi kepada mafia-mafia minyak atau pelangsir,

Bacaan Lainnya

pihak SPBU sudah menetapkan harga per liternya Kepada Pelangsir dengan Harga Rp. 7.500 Padahal jelas Harga sesuai dengan Het pemerintah sesuai Subsidi Sebesar Rp. 6,800 berarti keuntungan Oknum Pengawas SPBU sebesar Rp. 700 perak Perliter berapa masyarakat yang di rugikan oleh oknum pekerja SPBU ,

Awak media humas Polri Mencoba mengingatkan kepada pengawas SPBU yang bernama Robi untuk tidak lagi mengisi atau menerima mobil pelangsiran BBM solar Bersubsidi karna ini jelas melanggar akan tetapi Robi selaku pengawas SPBU tersebut tidak mengindahkan ucapan awak media humas Polri seolah-olah pengawas yang bernama Robi tersebut kebal dengan hukum atau tidak takut dengan ketentuan undang-undang migas yg berlaku di negara Indonesia.di duga ada nya oknum yang membekingi di SPBU 13 282 613

Awak Media pernah Mendapatkan informasi dari narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan ” siapa yang bisa menutup SPBU ini Ungkap Robi selaku pengawas ”

Dari hasil Pantauan awak Media SPBU 13.282.613 di duga bekerja sama dengan para mafia Pemain serta penimbunan BBM solar bersubsidi karna awak media melihat aktifitas SPBU tersebut Para pelangsir Menggunakan Truk berkali kali balik ke SPBU untuk mengisi Solar Program pemerintah dengan adanya menggunakan Barcode tidak berlaku sepertinya sudah ada persengkongkolan,

Awak media mencoba memberikan informasi ke Polsek Tenayan Raya tetap tidak ada tindakan kami menilai Para pemain Mafia BBM bersubsidi sudah terkondisi di wilayah Tenayan Raya

Kami berharap kepada PT. PERTAMINA ( Persero ) menindak tegas para pelaku SPBU yang Nakal padahal jelas Menurut CNBC Indonesia apabila Terbukti ada pelanggaran terhadap SPBU akan mendapatkan sanksi tegas.

Berdasarkan info melalui WhatsApp kepada Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina mengatakan pihaknya bakal mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran apabila terdapat unsur pidana penyaluran BBM bersubsidi maka tindakan tersebut akan di proses sesuai hukum yang berlaku ” kami mengingatkan akan ada sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tertera pada undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6;Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar tegas AMCR & CSR PT. PERTAMINA ( Persero ) Tutup nya. ( Taufik )

Pos terkait