Banyak nya Tambang Ilegal ( Tambang Emas ) di Provinsi Riau Serasa Tak tersentuh hukum, Kemana Dir Krimsus Polda Riau tidur kah
MEDIA HUMAS POLRI .COM Teluk Kuantan Riau Menindak lanjuti Pemberitaan yang sudah tayang terkait tambang Emas tanpa mengantongi ijin yang notabennya merugikan negara milyaran serasa tak tersentuh hukum,
Awak media Humas polri pernah memberikan informasi kepada salah satu Kapolres mengungkapkan ” Terimakasih infonya, namun kesulitan penegakkan hukum di sungai karena rakit dilengkapi pendorong sehingga mudah berpindah tempat. Namun diupayakan untuk dilakukan penindakan hukum” ungkap salah satu pejabat polri di lingkungan tersebut.
Dari hasil pantauan awak media di lapangan pelaku tambang masih tetap meraja Lela serasa ada beking di belakang nya karna kami menilai tidak ada rasa takut terhadap penegakan hukum.
Padahal jelas instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo mengungkapkan tangkap dan proses para petambang ilegal ” kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas saya copot Kapolda nya ungkap kapolri.
Berawal dari pengaduan masyarakat kepada awak media yang menyebutkan adanya alat Berat yang bermerek Sany dan terdapat 2 rakit tambang emas tanpa izin sedang beraktifitas (PETI) di Keluruhan Muara Lembu seberang jambatan gantung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) . Dari informasi tersebut awak media turun langsung ke lapangan guna mengecek kebenaran dari informasi tersebut pada hari Rabu siang (01/3/ 2023).
Setelah Sampai dilokasi yang menjadi tujuan tersebut terlihat dengan jelas di area lahan terdapat satu Unit Alat Berat bermerek Sany dan 2 buah rakit dompeng yang sedang beraktivitas .
Selanjutnya untuk pengembangan informasi awak media menanyakan siapa pemiliknya, menjumpai salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media Humas Polri bahwa pemilik alat ini yang bernama andre, yang berada rumahnya di Desa Petai.
Alangkah ironisnya setelah di konfermasi dan secara langsung oleh awak media Humas Polri beliau mengatakan iya itu alat saya, biar kita bantu uang minyak abg, ujar andre.
Ketika di minta Tanggapan kepada LSM Pemantau Kinerja Aperatur Pemerintah Pusat Dan Daerah ketua divisi investigasi dan observasi Taufik Hidayat Koto SH mengatakan dan menyayangkan kejadian tersebut, dengan maraknya belakangan ini di kabupaten Kuantan singingi melakukan Aktivitas Penebangan Emas Tanpa Izin (PETI ) mengunakan alat berat jelas ini merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam,
Ini juga merupakan pelanggaran dari undang -undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 terang Taufik Hidayat.
Untuk itu kepada Kapolda Riau serta Kapolres Kuansing untuk kembali tindak tegas pelaku pengrusakan lingkungan dan menertibkan kegiatan Ilegal PETI yang ada di Kuansing lebih serius lagi,
apa lagi ini mengunakan Alat berat, dan pastinya punya modal yang besar untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan untuk pribadinya dan Tanpa memikirkan kerusakan lingkungan pungkas Taufik Hidayat.
Di tempat terpisah Pimpinan Redaksi Media Humas Polri RADEN BAGUS SATRIA.SH akan menyurati Kabareskrim Mabes Polri untuk Melakukan Investigasi serta evaluasi kebenaran Para tambang Ilegal di Provinsi Riau ,apa bila terbukti adanya agar Pelaku tambang di Proses sesuai hukum yang berlaku , siapa pun yang membek up pelaku pertambangan apa lagi ada Oknum Polri kami tidak segan segan melaporkan ke Kapolri tutupnya . ( Div Investigasi)