Bapak Kapolda Riau Tangkap Pelaku Tambang Emas (Peti) Di Areal Lahan Pemkab Kuantan Singingi

Bapak Kapolda Riau Tangkap Pelaku Tambang Emas (Peti) Di Areal Lahan Pemkab Kuantan Singingi

 

Bacaan Lainnya

Singingi Hilir – Lahan milik Pemkab Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir habis oleh penambang emas (PETI) sebagai ladang untuk menguras hasil tambang didalamnya.

 

Tidak tanggung tanggung para pelaku PETI ini beroperasi ditengah areal tanah milik Pemkab Kuansing tersebut.

 

Hal ini diketahui awak media dan LSM pemantau Kinerja aparatur pemerintah pusat dan daerah (LSM PKA-PPD) ketika melakukan pengecekan lokasi PETI di area tanah Pemkab Kuantan Singingi di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Senin (06/02/2023).

 

Dari informasi salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa lahan Pemkab Kuantan Singingi di garap untuk tambang emas (PETI) yang di lakukan oleh seorang oknum penegak hukum untuk meraut atau mengambil keuntuangan pribadi di lahan Pemkab Kuantan Singingi.

 

Dari pengecekan ini, kelokasi para pekerja Peti sedang aksi melakukan Penambangan Emas yang beroperasi 7 buah Rakit di lokasi area tanah Pemkab Kuantan Singingi di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir.

 

Setelah team media dan LSM PKA-PPD turun kelokasi langsung menjumpai Camat Singingi Hilir dengan meminta konfirmasi atas temuan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan di areal lahan Pemkab Kuantan Singingi mengatakan ” benar itu adalah tanah Pemerinta Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal sudah kita tegur secara lisan untuk di hentikan pada satu bulan lalu berdasarkan informasi masyarakat setempat.

 

Bahkan sudah melaporkan perihal ini pada tepatnya pada bulan Januari 2023 kemarin kepada Bupati Kuantan Singingi agar tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.

 

“Adapun luas tanah yang dimaksud berkisar kurang lebih 4 Hektar kalau saya tidak salah ya ” intinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap PETI di Desa Koto Baru, ini jelas – jelas merusak Struktur tanah Pemda itu.

 

Ironisnya bahkan sampai detik ini pelaku usahanya pun tidak beritikad baik bertemu dengan saya, mengenai berapa rakit disana tidak mengetahui percis jumlahnya, secara tupoksi sudah dilaporkan , kalau mengambil tindakan sendiri tidak enak juga, di kwatirkan menyalahi peraturan perundang undangan.

 

Perlu di Ketahui Pihak Kecamatan beserta Polsek Singingi Hilir kerap kali melakukan Razia terhadap PETI di Desa Koto Baru yang tuangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan Perjanjian tentang kegiatan PETI untuk dihentikan.

 

Masyarakat pun sudah marah terhadap PETI itu, akan tetapi saya menganjurkan menahan emosi takutnya terjadi Kisruh dilapangan “Ujar Risman .

 

Ditambahkan oleh Ketua Divisi Investigasi dan Obsevasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah ( LSM PKA-PPD) Provinsi Riau, Taufik Hidayat , PETI tak hanya mengakibatkan kerugian materiil atau keuangan, pertambangan ilegal juga membuat Negara rugi dari sisi lingkungan. Karena negara harus menanggung pemulihan lingkungan yang rusak karena tambang ilegal.

Itu disebabkan karena tidak adanya yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terlanjur terjadi.

 

Dari sisi kerusakan lingkungan jauh lebih besar. Karena setiap jengkal tanah yang ditambang itu, kalau dia ilegal kan harus negara yang memulihkan,”

 

Selain merusak lingkungan, penambangan ilegal ini tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.

 

Taufik juga mendesak Kepolisian RI Daerah Polda Riau untuk menindak tegas Tangkap Pelaku tambang emas ilegal, terutama yang beroperasi di daerah Lahan Pemda itu.

 

Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut berpotensi mencemarkan lingkungan seperti pencemaran pencemaran merkuri pada tanah, air, dan badan sungai, kerusakan vegetasi hutan, dan lainnya

 

Jika persoalan tambang ilegal ini dibiarkan berlarut-larut akan semakin membahayakan lingkungan, yang merugikan masyarakat sekaligus pemerintah daerah karena tidak pendapatan dari penambangan,” Tegas Taufik.

 

(Taufik Hidayat)

Pos terkait