Bapak Kapolri Tangkap Pelaku Penebangan Hutan Liar

Bengkalis // Media Humas Polri

Penebangan hutan di Provinsi Riau sangatlah bebas di lakukan oleh tangan-tangan oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga kelestarian hutan terganggu dan sangat merusak kekayaan alam dan merugikan Negara.

Bacaan Lainnya

Penebangan Hutan ini sering dilakukan oleh oknum tersebut dengan tujuan untuk diperjual belikan dengan harga yg fantastik kepada Mafia ilegal loging di Kota Dumai.

Pantauan tim Media Humas Polri dan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah ( LSM PKA-PPD ) menemukan seorang Pelaku Penampung hasil Penebangan Hutan yang akan di perjual belikan kepada Mafia- mafia ilegal loging di Kota Dumai, Kamis Malam pukul 02.18 Wib tanggal 30 Maret yang bertempat di Jalan Jendral Sudirman Sepahat Kecamatan Bukit batu Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan truk kayu.

Menurut Keterangan yang didapat dari Penadah Hasil Penebangan Hutan bernama Hakim mengatakan kepada awak Media Humas Polri dan Tim bahwa kayu tersebut diperoleh dari 4 orang pelaku Penebangan Hutan yang inisialnya tidak beliau sebutkan, Kayu tersebut dibawa dari Desa Tenggayun Bengkalis menuju Kota Dumai sebanyak kurang lebih 2 ton dan jenis kayu Merah dengan panjang kurang lebih 5 meter Dan tidak mengantongi izin dari Dinas Kehutanan.

Ketua Divisi Investigasi dan Opservasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah Bapak Taufik Hidayat meminta kepada Bapak Kapolri agar menyampaikan Kepada Bapak Kapolda dan Kapolresnya Menangkap Pelaku Penadah Hasil Penebangan Hutan tersebut, Jangan dibiarkan karna ini telah Merusak dan Merugikan Aset Kekayaan Alam sehingga sering terjadinya erosi dan Banjir di Provinsi Riau, Bapak Kapolri Penebangan Hutan di Wilayah Bengkalis sangatlah Bebas dan tidak tersentuh oleh Hukum, seolah- olah Penegak Hukum tidak ada di Bengkalis, maka dari itu para Pelaku Penebang Hutan dan Penadah bebas melakukan aktivitasnya merusak Hutan. Pak Kapolri saya yakin Bapak adalah Pemimpin yang Tegas dan menegakkan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, dan saya mohon Pecat Aparat yang Membeckup Ilegal atau Ilegal loging di Provinsi Riau, ” ujar Ketua Divisi Investigasi dan Observasi LSM PKA- PPD.

Saat dikonfirmasi Kapolres Dumai Bapak AKP Nurhadi Ismanto,S.I.K SH melalui via seluler mengatakan bahwa itu wilayah Hukum Bengkalis dan apabila kayu itu masuk ke Kota Dumai, akan kita tangkap dan proses secara Hukum berlaku,” ujar Kapolres Dumai.

Setelah Kapolres Dumai menyampaikan kepada awak Media Humas Polri, dengan waktu yg bersamaan wartawan Media Humas Polri langsung menelpon via seluler dengan nomer 0812377xxxx ,Kapolres Bengkalis untuk konfirmasi tapi tidak ada jawaban. (Taufik /tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait