Media Humas Polri//Bengkalis
banyaknya tempat dan lokasi hiburan yang mengarah ke hal tidak sewajarnya yang dapat terjadinya perzinaan ( mesum ) di Provinsi Riau yang tidak tersentuh oleh hukum dan tidak ada nya perhatian dari Pemerintah setempat, ini mengakibatkan bebasnya pengusaha tempat hiburan beroperasi tepatnya di wilayah hukum Polsek Mandau dan Polres Bengkalis.
Hasil investigasi dan pantauan awak Media Humas Polri dan Tim di lapangan , melihat JELAS adanya tempat hiburan berkedok bioskop Mini bernama LAVO DISC yang pemiliknya diduga orang berkebangsaan China dan pembeckupnya diduga seorang Oknum APH Polsek Mandau Kabupaten Bengkalis, bertempat di Dekat Mall Mandau City Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Kamis sekitar pukul 20.56 WIB ( 09/01/2025 ).
Dari info yang diperoleh oleh awak media dan Tim bahwa tempat hiburan tersebut buka dari pukul 10 pagi s/d pukul 10 malam, tempat tersebut menyediakan room- room untuk kapasitas 2 orang sampai 4 orang ,tetapi kebanyakan yang memesan untuk 2 orang berpasangan anak muda yang belum berstatus menikah, menyediakan studio mini ( bioskop mini ) di masing-masing masing room tersebut, diduga adanya miras, menyediakan sofa dalam room, menyediakan kaset- kaset film .
Bioskop Mini tersebut tersedia tarif yaitu bila pelanggan memilih durasi lama filmnya 1 1/2 jam maka dikenakan tarif sebesar Rp 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah ), bila memilih 2 jam durasi filmnya dikenakan tarif sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ). Yang menimbulkan tanda tanya publik dan awak media beserta Tim , Tempat ini tutup pada pukul 10 .00 WIB ( malam ) dan pekerja segera tutup pagar dan pintu depannya, tetapi para pelanggan dalam keadaan masih berada didalam room maka nampak pemilik tempat hiburan tersebut menyediakan pintu keluar dari belakang.
Awak Media dan Tim berusaha konfirmasi kepada Kapolsek Mandau dan salah satu Anggota jajarannya via washapp perihal masalah ini tapi tidak ada jawaban dan tanggapan , seolah tutup mata sampai berita ini terbit.
Sesuai Perda Kabupaten Daerah bahwa adanya peraturan yang tidak mengizinkan tempat hiburan yang menimbulkan norma- norma yang dapat mencemarkan citra Kabupaten Bengkalis dan dapat menimbulkan perbuatan Asusila ( mesum ) dan jam beroperasinya melebihi aturan semestinya dan dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat lingkungan setempat.
Saya atas nama Kabiro Bengkalis , MEMINTA dan MEMOHON Kepada Kapolri Bapak Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo , Kapolsek Mandau , Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis beserta jajaran , untuk TINDAK TEGAS dan PROSES HUKUM Pemilik & pembeckupnya serta TUTUP tempat hiburan tersebut yang menyalahi Peraturan Daerah dan UU yang berlaku.
Dan saya yakin dan percaya dengan kepemimpinan bapak dapat bertindak tegas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). ( Hisar )