Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Pencurian Di Sertai Kekerasan
Jombang – mediahumaspolri
Kasus yang di ungkap oleh unit Reskrim polres jombang dalam
Tindak pidana tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian yang
didahului, disertai atau dikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
pada orang atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 365 KUHP atau Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-
lamanya 7 tahun atau ancaman dengan hukuman 12 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara
Madus Operandi para tersangka dalam dalam menjalankan aksinya dengan cara menuduh bahwa korban ada masalah dengan teman tersangka kemudian selang beberapa waktu teman tersangka datang dan langsung merampas/mengambil paksa kendaraan korban kejadian ini terjadi di bebarapa tempat di wilayah jombang seperti yang terjadi di desa kedung mangu pada hari senen (28/03/22) modus juga sama para pelaku 2 (dua)mengendarai sepeda merk supra Hitam dengan cara mengintimidasi korban setelah korban merasa ketakutan dan mengikuti ajakan para pelaku korban untuk putar balik kemudian dalam tengah perjalanan pelaku dan korban berhenti jln dusun petengan desa tambakrejo, kecamatan jombang,datang teman tersangka muncul dari belakang langsung merampas sebuah unit Honda dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000( sebelas juta rupiah), [H-el)