Barang Bukti Sabu Seberat 12,30 Gram Di Musnahkan Dengan Cara Di Blender
Media Humas Polri|| Banjarmasin
Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang merupakan hasil pengungkapan dengan barang bukti seberat 5 gram atau lebih sebanyak 3 (tiga) kasus yang diungkap jajarannya pada Bulan Agustus 2024.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K bertempat di Kantor “Sanika Satyawada” Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru dan BNN Kota Banjarbaru pada hari Kamis / 29 Agustus 2024 sekitar pukul 09.15 wita.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan dari 3 (tiga) kasus yang berhasil diungkap kami mengamankan tersangka sebanyak 4 (empat)orang laki – laki.
“Untuk total berat barang bukti sabu – sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 12,30 gram dimana sebagian disisihkan dengan berat 0,01 gram guna pemeriksaan di Laboratorium dan sabu seberat 1,00 gram juga disisihkan guna pembuktian di Sidang Pengadilan”, jelasnya.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara di blender kemudian dimasukkan ke dalam larutan detergen dan di aduk kemudian dibuang ke toilet dengan disaksikan 4 (empat) orang tersangka yang kini telah menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru”,tuturnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu Pihak Kepolisan dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Banjarbaru. (Irfani)