Bareskrim Mabes Polri tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka

*Bareskrim Mabes Polri tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka*

Balikpapan Media Humas Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat divisi Humas Polri telah melaporkan press realese yang disampaikan oleh Brigjen Pol Achmad Ramadhan pada hari senin ( 31/1/2022 ) terkait permasalahan berita terbaru terhadap pemeriksaan Kepada saksi EM yang dilakukan oleh jajaran Bareskrim mabes polri.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap 37 orang saksi dan saksi ahli 18 orang jadi totalnya 55 orang yang sudah terperiksa

pada hari ini penyidik Bareskrim telah memberikan surat pangggilan kedua kepada saudara EM sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan untuk dilakukan penyidikan, dari hasil Penyidikan yang berlangsung dari pukul 09.54 dan berakhir pada pukul 16.15 wita ,akhirnya berdasarkan keterangan Saksi dan saksi ahli , maka penyidik setidak tidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan EM menjadi tersangka

Dasar hukum bareskrim menetapkan EM sebagai tersangka adalah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan( 2 ) dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana dan atau pasal 45 A ayat (2) Jonto pasal 28 (2) UU ITE dimana menyebutkan bahwasannya menyebadkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA kemudian juga EM dikenai pasal 156 KUHP

dimana disebutkan bahwasannya barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia
Dengan dasar hukum inilah Bareskrim telah menetapkan EM sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan perkara yang dimaksud terhadap saudara EM, maka penyidik melakukan penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan untuk masa 20 hari kedepan berdasarkan alasan yang subyektip yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti serta alasan kedua dilakukan penahanan yaitu alasan obyektip bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka diatas 5 tahun. ( Alfian / Humas )

Pos terkait