Media Humas Polri//Sumut
Polres Pematangsiantar berhasil menangkap JS (40) warga Jl. Jaya Huta V, Karanganyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dengan membawa 6 paket narkotika jenis sabu di Jalan Mataram 2 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 20 November 2024 malam pukul 15.30 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi pada hari Jumat 22 November 2024 pagi menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Mataram 2 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 20 November 2024 sore sekira pukul 15.30 WIB, Personil Sat narkoba menangkap tersangka JS di Jalan Mataram II sesuai informasi dengan masyarakat tersebut di Jalan Mataram II.
Dari tersangka JS ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Djisamsoe Refill didalamnya 6 paket sabu dibungkus plastik warna Ungu berat bruto 0,82 gram yang disimpan di tempat batere sepeda motor Honda Supra BK 6036 WAJ warna Hitam dikendarainya, 1 unit Handphone (HP) merk Redmi dipegang tersangka JS dan uang sebesar Rp. 80.000 merupakan hasil penjualan sabu.
Tersangka JS mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka JS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka JS merupakan Resedivis narkotika pada tahun 2009 di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dan hingga saat ini sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. ( Binsar)