Media Humas Polri || Bengkalis
Sebuah kendaraan roda 4 merk Toyota Yaris warna hitam BM 1829 JG, sedang melintas di jalan Asrama Tribrata yang dikendarai oleh dua orang wanita yakni, SS (37) dan WF (40) tiba-tiba dihadang dan ditangkap serta digeledah oleh Polisi.
Usut punya usut ternyata dua orang wanita tersebut, diduga adalah bandar serta kurir Narkotika jenis Pil Extasi. Ditangkap di Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Jum’at 13 Oktober 2023.
Saat digeledah SS dan WF oleh petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa 95 (sembilan puluh lima) butir diduga narkotika jenis pil extasi logo ferari warna cream berat 36,09 gram, dan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hijau tosca dan ikut serta 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk toyota yaris warna hitam BM1829JG.
Diketahui identitas tersangka SS (37) Tahun, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Sempurna Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Kota Dumai. Sedangkan WF (40) tahun, juga Ibu Rumah Tangga, warga Jl taman karya Kel. tuah karya kec.Tuah madani Kota Pekanbaru.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat membeberkan kronologis penangkapan melalui Kasat Narkoba Bengkalis AKP Tony Armando pada Jum’at 20 Oktober 2023.
Dikatakan Tony, Pada Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal membawa Narkotika Jenis Extasi ke wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dari Kota Pekanbaru, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pkl. 21.30 wib tim melihat target menggunakan kendaraan roda 4 merk toyota yaris warna hitam BM1829JG berada di jalan asrama tribrata desa pematang pudu kecamatan mandau kabupaten bengkalis.
Kemudian tim melakukan penghadangan kendaraan tersebut dan melakukan penangkapan serta pengeledahan. Terhadap SS, ditemukan 95 (sembilan puluh lima) butir diduga narkotika jenis pil extasi logo ferari warna cream berat 36,09 gram, (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hijau tosca. Sedangkan WF ikut membantu sebagai pengemudi kendaraan tersebut.
Kemudian tim melakukan interogasi kepada tersangka tentang kepemilikan Pil Extasi, SS mengakui Pil Extasi yang disita adalah miliknya yang mana ia peroleh dari IKI (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.”Hasil tes urine Kedua tersangka ditemukan Positif Metamphetamine.” Pungkas Tony.(Mus)