MALUKU // Media Humas Polri
Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, mengamankan seorang penumpang KM Dobonsolo berinisial KAN alias Jaron.
Pemuda 27 tahun itu ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Dari tangannya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 63,12 gram.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, warga Jalan Pantai Egros, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua, itu diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari informan.
“Pelaku diamankan hari Kamis, 1 Juni 2023 pada jam satu siang di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Pelaku dari Papua menggunakan KM Dobonsolo,” kata Ohoirat di Ambon, Senin (5/6/2023).
Saat diamankan, aparat pemberantasan narkoba Polda Maluku ini menemukan narkotika golongan 1 itu di dalam tas pinggang milik pelaku.
“Dalam tas pinggang berwarna hitam terdapat 1 paket bungkusan plastik sedang warna hitam yang dilingkar lakban bening yang didalamnya terdapat ganja dan 1 dos rokok LA parpel berwarna unggu yang didalamnya terdapat ganja,” jelasnya.
Setelah diamankan, warga asli Maluku ini kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan berat totalnya sebesar 63,12 gram. Penyidik juga mengamankan 1 HP Oppo warna biru sebagai barang bukti,” katanya.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sudah diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku.
Juru bicara Polda Maluku ini menghimbau masyarakat, dan lebih khusus kepada para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba. Sebab, penggunaan barang berbahaya ini dapat merusak masa depan. Selain itu juga dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian.
Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. “Dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pintanya. (Steven)